POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menangguhkan penerbitan Surat Keputusan (SK).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk 10 orang asal Kecamatan Balanipa.

Keputusan ini diambil setelah persoalan tersebut viral di media sosial dan memicu aduan masyarakat terkait dugaan masalah administrasi dalam proses penetapan PPPK.

Penangguhan ini sekaligus menjadi respons atas laporan sejumlah tenaga honorer.

Baca Juga: Maraknya Pemutusan Kontrak PPPK, AP3KI Minta KemenPAN-RB dan DPR Bertindak Tegas, Ini Lengkapnya

Yang merasa dirugikan dan menilai proses pengusulan PPPK paruh waktu di wilayah tersebut tidak berjalan transparan.

 

SK Sudah Muncul di Sistem, Tapi Ditahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nursaid Mustafa, membenarkan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu kepada 10 orang tersebut ditunda sementara.

Ia menjelaskan, meskipun SK telah muncul di akun masing-masing secara sistem, penyerahan fisik SK tidak bisa dilakukan sebelum proses validasi ulang selesai.

SK memang sudah tampil di sistem, tetapi penyerahan fisiknya harus menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat.

Baca Juga: Syarat Lengkap Pendaftaran PPPK Guru 2026, Honorer Masih Punya Peluang Besar, Ini Lengkapnya

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar tidak terjadi pelanggaran aturan kepegawaian.

 

Masih Berpotensi Dibatalkan Permanen

Lebih lanjut, Nursaid Mustafa menegaskan bahwa status penangguhan tersebut masih bisa berubah menjadi pembatalan permanen.

Apabila hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya manipulasi atau ketidaksesuaian syarat administrasi.

Pemkab Polman, kata dia, berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Aduan Honorer Lama Picu Polemik

Kasus ini mencuat setelah puluhan tenaga honorer di Kecamatan Balanipa mengadukan persoalan tersebut ke Inspektorat.

Mereka mengeluhkan bahwa nama-nama honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun justru tidak terakomodir dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: ASN Jombang Dapat Perlindungan Penuh, Rp36 Miliar Disiapkan untuk BPJS PNS dan PPPK

Sebaliknya, beberapa nama yang dinyatakan lulus PPPK paruh waktu diduga merupakan honorer baru dengan masa pengabdian sekitar satu tahun.

Kondisi ini memunculkan dugaan kecurangan, manipulasi data, hingga praktik nepotisme dalam proses pengusulan.

 

Sorotan Publik dan Media Sosial

Isu penangguhan SK PPPK paruh waktu ini dengan cepat menyebar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Banyak warganet menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam transparansi dan keadilan seleksi PPPK di daerah.

Baca Juga: Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu, Guru Hanya Digaji Rp139 Ribu per Bulan, Ini penjelasannya

Kritik publik pun menguat, menuntut pemerintah daerah untuk membuka proses seleksi secara terang dan memberikan prioritas kepada honorer yang telah lama mengabdi.

 

Pemkab Janji Transparan

Pemkab Polman memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.

Pemeriksaan oleh Inspektorat diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus menjadi evaluasi agar kasus serupa tidak terulang.

Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pengangkatan PPPK.

Khususnya PPPK paruh waktu yang belakangan menuai banyak kontroversi di berbagai daerah.

Baca Juga: Tadinya Mau Jadi Hunian Mewah Tapi Kini Meikarta Mau Dijadikan Rusun Subsidi, KPK Kasih Fakta Mengejutkan!

Penangguhan SK 10 PPPK paruh waktu di Kecamatan Balanipa menjadi cermin rapuhnya kepercayaan publik terhadap proses seleksi ASN di daerah.

Pemeriksaan Inspektorat kini menjadi penentu, apakah penangguhan ini berujung pada pengesahan atau pembatalan permanen.

Transparansi dan keadilan diharapkan menjadi prioritas utama demi menghargai pengabdian tenaga honorer.***