POJOKSATU.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan komitmennya untuk terus berjuang bersama guru dan tenaga kependidikan (tendik).

Agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sikap ini ditegaskan menyusul berbagai persoalan yang masih membayangi kesejahteraan dan kepastian kerja PPPK di sejumlah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, menanggapi banyaknya keluhan guru dan tendik PPPK.

Baca Juga: Syarat Lengkap Pendaftaran PPPK Guru 2026, Honorer Masih Punya Peluang Besar, Ini Lengkapnya

Khususnya yang berstatus paruh waktu, dengan penghasilan rendah namun beban kerja setara ASN penuh waktu.

 

PGRI Soroti Gaji Rendah PPPK Paruh Waktu

Unifah Rosyidi mengungkapkan bahwa PGRI menerima banyak laporan mengenai gaji PPPK paruh waktu yang dinilai tidak layak.

Padahal, dalam praktiknya, guru dan tendik PPPK menjalankan tugas, tanggung jawab, serta jam kerja yang hampir sama dengan ASN penuh waktu.

Menurut PGRI, kondisi tersebut berpotensi melemahkan semangat kerja tenaga pendidik dan berdampak pada kualitas layanan pendidikan.

Baca Juga: Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu, Guru Hanya Digaji Rp139 Ribu per Bulan, Ini penjelasannya

Oleh karena itu, isu kesejahteraan PPPK menjadi perhatian utama organisasi profesi guru terbesar di Indonesia tersebut.

 

Kasus Pemutusan Kontrak Jadi Alarm

Selain persoalan gaji, PGRI juga menyoroti kasus pemutusan kontrak PPPK di sejumlah daerah, seperti di Deli Serdang dan Tuban.

Kasus-kasus tersebut dinilai menjadi bukti bahwa status PPPK hingga kini belum memberikan kepastian kerja yang memadai.

Unifah menilai, sistem kontrak yang diperpanjang secara berkala membuat guru dan tendik PPPK bekerja dalam tekanan psikologis.

Ketidakpastian ini dikhawatirkan mengganggu fokus mereka dalam menjalankan tugas pendidikan.

 

Alih Status PPPK ke PNS Dinilai Solusi

Menurut PGRI, alih status PPPK ke PNS merupakan salah satu solusi strategis untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan yang lebih kuat bagi guru dan tendik.

Baca Juga: ASN Jombang Dapat Perlindungan Penuh, Rp36 Miliar Disiapkan untuk BPJS PNS dan PPPK

Dengan status PNS, tenaga pendidik diharapkan dapat mengajar dengan lebih tenang, tanpa dibayangi kekhawatiran kontrak tahunan.

Wadah PGRI konsisten memperjuangkan kesejahteraan guru dan tendik, termasuk soal hak, kepastian kerja, dan kehidupan yang layak.

 

Masih Dibahas, Skema Alih Status Belum Jelas

Meski komitmen perjuangan ditegaskan, Unifah mengakui bahwa mekanisme alih status PPPK ke PNS masih belum final.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah alih status tersebut akan dilakukan melalui tes, seleksi khusus, atau kebijakan afirmatif lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira PPPK, Ini Syarat Lengkap Kenaikan Gaji Berkala atau KGB Sesuai Aturan Terbaru, Simak Lengkapnya

PGRI, kata Unifah, terus melakukan komunikasi dan advokasi agar pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang adil dan realistis bagi guru serta tendik PPPK.

 

Harapan Guru dan Tendik PPPK

Isu alih status PPPK ke PNS menjadi harapan besar bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.

Banyak di antara mereka telah mengabdi bertahun-tahun di dunia pendidikan dan berharap memperoleh pengakuan serta perlindungan yang setara sebagai ASN.

PGRI menegaskan akan tetap berada di garis depan memperjuangkan aspirasi tersebut hingga ada kebijakan konkret dari pemerintah.

Komitmen PGRI untuk memperjuangkan alih status PPPK ke PNS menunjukkan keseriusan organisasi ini dalam membela hak dan kesejahteraan guru serta tendik.

Baca Juga: Limbah Tongkol Jagung Disulap Jadi Eco-Cooler, Inovasi UNG Bikin Rumah Sejuk Tanpa Listrik

Di tengah persoalan gaji rendah dan kontrak kerja yang tidak pasti, desakan ini diharapkan mendorong pemerintah menghadirkan solusi berkeadilan demi masa depan pendidikan nasional.***