POJOKSATU.id — Bagi siswa yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tetapi terbentur keterbatasan biaya, pemerintah menghadirkan program bantuan pendidikan bernama KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
Program ini dirancang khusus untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap memiliki kesempatan menempuh pendidikan tinggi.
Meski begitu, masih banyak calon mahasiswa yang ragu dan bertanya-tanya apakah mereka tetap bisa mendaftar KIP Kuliah meskipun tidak memiliki KIP atau PIP saat bersekolah di jenjang SMA atau SMK.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA BCA 2025! Relationship Officer Program Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2
Faktanya, kesempatan tersebut tetap terbuka. Selama calon mahasiswa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, pendaftaran KIP Kuliah tetap bisa dilakukan.
Sebelum membahas lebih jauh soal pendaftaran, penting untuk memahami perbedaan istilah yang kerap disalahartikan.
PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan pendidikan, sementara KIP adalah kartu identitas fisik yang digunakan sebagai sarana untuk mengakses bantuan dari program PIP.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PPPK Bangka Akan Terima JHT Rp10 Juta Bersamaan Dengan Pelantikan
Dengan demikian, KIP sebenarnya merupakan bagian dari PIP, bukan dua program yang berdiri sendiri.
Bagi siswa yang tidak memiliki KIP atau PIP saat SMA atau SMK, tidak perlu berkecil hati.
Kesempatan untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2026 tetap terbuka dengan memenuhi sejumlah ketentuan.
Salah satunya adalah berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu.
Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Siap Tampil Kompetitif di Kejurda Road Race IMI Jabar Seri ke-3
Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan, atau jika dihitung per anggota keluarga, tidak lebih dari Rp 750.000 per orang.
Selain itu, calon mahasiswa juga wajib memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.
Surat ini diterbitkan oleh pemerintah kelurahan atau desa sesuai dengan domisili.
Baca Juga: ASN dan Pekerja Swasta Boleh WFA Akhir Tahun, Tetapi Beberapa Sektor Ini Tetap Harus WFO
Proses pengurusannya diawali dengan meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan ke kantor kelurahan atau desa.
Setelah seluruh berkas dan surat pengantar dinyatakan lengkap, penerbitan SKTM umumnya dapat diselesaikan dalam waktu paling lama satu hari kerja.
Dokumen SKTM tersebut kemudian dipindai dan dilampirkan bersama dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Gaji ASN Tetap Dibayar Penuh Meski Kerja dengan Sistem WFA Fleksibel saat Nataru
Selain berdasarkan kondisi ekonomi, terdapat sejumlah kriteria siswa yang berhak mendaftar KIP Kuliah 2026.
Di antaranya adalah mahasiswa pemegang KIP Pendidikan Menengah, mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), peserta dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kriteria lainnya mencakup mahasiswa dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data PPKE, serta mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Baca Juga: CATAT! Mulai 29-31 Desember PNS dan PPPK Boleh WFA, Berlaku Untuk ASN Pusat Maupun Daerah
Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, tetap dimungkinkan untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka.
Syaratnya, calon pendaftar harus dapat menunjukkan bukti pendapatan orangtua sesuai batas maksimal yang ditentukan dan menyertakan SKTM yang telah dilegalisasi oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Baca Juga: Pakar Entomologi Nilai Indonesia Negara Kaya Akan Pangan Sumber Protein
Proses pendaftaran KIP Kuliah 2026 dilakukan secara daring melalui portal resmi KIP Kuliah.
Calon mahasiswa terlebih dahulu mengakses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, NISN, serta NPSN untuk keperluan verifikasi data.
Setelah registrasi berhasil, pendaftar diminta mengisi data pribadi dan keluarga, termasuk informasi penghasilan orangtua atau wali secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.
Jika diperlukan, dokumen pendukung kondisi ekonomi juga harus diunggah ke sistem.
Baca Juga: Dua Wajah Guru Indonesia di 2026, Pejuang Digital dan Pejuang Rupiah Hadapi Realita Berbeda
Pendaftaran KIP Kuliah wajib dilakukan bersamaan dengan proses seleksi masuk perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri.
Setelah calon mahasiswa dinyatakan lolos seleksi masuk, pihak perguruan tinggi akan melakukan verifikasi dan validasi data ekonomi sebelum menetapkan mahasiswa tersebut sebagai penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: BKSDA dan BKAD Pantau Pakan Satwa, Kondisi Hewan Bandung Zoo Relatif Sehat
Dengan memahami syarat, kriteria, dan alur pendaftaran ini, calon mahasiswa yang tidak memiliki KIP sejak SMA tetap memiliki peluang besar untuk memperoleh bantuan pendidikan melalui program KIP Kuliah 2026.***




