POJOKSATU.id - Pemerintah memberikan kelonggaran pola kerja bagi ASN dan mengimbau perusahaan swasta menerapkan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini berlaku pada 29–31 Desember, dengan tujuan memberi fleksibilitas kerja sekaligus menjaga mobilitas masyarakat di akhir tahun.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua sektor diperbolehkan menerapkan WFA.
Baca Juga: TPG Guru Belum Cair Juga di TW3 dan TW4, Ini Jawaban Kapan Cair yang Perlu Dipahami
Sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan proses produksi tetap diwajibkan bekerja secara langsung di lokasi kerja masing-masing.
WFA Berlaku untuk ASN dan Diimbau bagi Swasta
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengatur agar ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat bekerja secara fleksibel selama tiga hari di akhir Desember.
ASN diperbolehkan bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan instansi.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Gaji ASN Tetap Dibayar Penuh Meski Kerja dengan Sistem WFA Fleksibel saat Nataru
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan serupa, selama tidak mengganggu operasional dan produktivitas perusahaan.
Meski bersifat imbauan, pemerintah menekankan pentingnya fleksibilitas kerja demi mendukung kelancaran libur Nataru.
Sektor-Sektor yang Tidak Diperbolehkan WFA
Meski WFA diperbolehkan secara luas, pemerintah menegaskan adanya pengecualian untuk sektor-sektor tertentu.
Baca Juga: CATAT! Mulai 29-31 Desember PNS dan PPPK Boleh WFA, Berlaku Untuk ASN Pusat Maupun Daerah
Bidang-bidang ini dinilai tidak memungkinkan untuk bekerja secara jarak jauh.
Dikarenakan menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat atau proses produksi berkelanjutan.
Beberapa sektor yang tetap diwajibkan bekerja di tempat antara lain:
1. Sektor kesehatan, seperti rumah sakit dan fasilitas layanan medis
2. Pelayanan publik esensial, termasuk keamanan dan keselamatan
3. Industri manufaktur dan produksi pabrik
4. Perhotelan dan sektor hospitality
5. Pusat perbelanjaan serta ritel
6. Industri makanan dan minuman
Baca Juga: Seleksi PPPK dan CPNS 2026 Dikebut, Ini Tahapan Formasi Khusus yang Diprioritaskan
Sektor-sektor tersebut tetap harus menjalankan aktivitas kerja normal.
Guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu selama libur akhir tahun.
Penegasan Menaker soal Pengecualian Sektor
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak bisa diterapkan secara seragam di semua sektor.
Baca Juga: Pakar Entomologi Nilai Indonesia Negara Kaya Akan Pangan Sumber Protein
Dikutip dari Radar Bojonegoro 18 Desember 2025, Yassierli mengatakan bahwa:
“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat.
"Seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi,”. tambahnya.
Menurutnya, pengecualian ini penting agar layanan dasar dan roda ekonomi tetap berjalan optimal meskipun sebagian pekerja menjalani kerja fleksibel.
WFA Bukan Libur dan Bukan Cuti
Pemerintah menegaskan bahwa WFA bukan hari libur dan tidak dihitung sebagai cuti, baik bagi ASN maupun pekerja swasta.
Selama WFA, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai jam kerja yang ditetapkan masing-masing instansi atau perusahaan.
Baca Juga: BKSDA dan BKAD Pantau Pakan Satwa, Kondisi Hewan Bandung Zoo Relatif Sehat
Hak gaji dan upah juga tetap berlaku selama pekerja menjalankan tugas kedinasan atau pekerjaan sesuai ketentuan.
Kebijakan WFA akhir tahun memberi fleksibilitas kerja bagi ASN dan diimbau bagi pekerja swasta selama 29–31 Desember.
Namun, pemerintah dengan tegas menetapkan pengecualian bagi sektor-sektor tertentu yang menyangkut pelayanan publik dan produksi.
Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kelangsungan layanan masyarakat tetap terjaga.***




