POJOKSATU.id - Pemerintah memberikan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

ASN, baik PNS maupun PPPK, diizinkan menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada 29–31 Desember sebagai bagian dari skema Flexible Working Arrangement (FWA).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN yang ingin tetap produktif sembari menjaga mobilitas dan kebersamaan keluarga di akhir tahun.

Baca Juga: Seleksi PPPK dan CPNS 2026 Dikebut, Ini Tahapan Formasi Khusus yang Diprioritaskan

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa WFA bukan berarti libur, karena seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugas dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.


ASN Boleh WFA, Bukan Libur Kerja

Izin WFA pada 29–31 Desember berlaku untuk ASN di instansi pusat maupun daerah.

ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan, selama target kerja tercapai dan koordinasi tetap berjalan.

Baca Juga: Pakar Entomologi Nilai Indonesia Negara Kaya Akan Pangan Sumber Protein

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi jam kerja maupun hak kepegawaian, termasuk gaji dan penilaian kinerja.

Seluruh aktivitas kedinasan tetap dihitung sebagai hari kerja resmi.


Layanan Publik Tetap Berjalan

Meski ASN diperbolehkan WFA, pemerintah mewajibkan instansi memastikan layanan publik esensial tetap berjalan normal.

Baca Juga: Tak Sampai 4 Tahun, Begini Cara Kuliah S1 di Singapura Bisa Lulus Lebih Cepat

Layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti kesehatan, keamanan, transportasi, dan pelayanan administrasi penting, tetap harus tersedia secara optimal.

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi.

Tentunya agar dapat menyesuaikan pembagian kerja antara WFO, WFH, dan WFA tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Tujuan Kebijakan WFA Jelang Nataru

Penerapan WFA jelang Nataru memiliki beberapa tujuan strategis.

Selain memberi fleksibilitas kerja bagi ASN, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, mendukung mobilitas masyarakat, serta mendorong aktivitas ekonomi akhir tahun.

Baca Juga: Dua Wajah Guru Indonesia di 2026, Pejuang Digital dan Pejuang Rupiah Hadapi Realita Berbeda

Pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan sosial ASN di momen libur panjang.


Penegasan MenPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan WFA tetap mengutamakan tanggung jawab ASN terhadap pelayanan publik.

Dikutip dari detikfinance, 18 Desember 2025, Rini Widyantini menyatakan:

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Geram, SPPG yang Sajikan Menu MBG di Bawah Rp10 Ribu Diminta Tutup

“Jadi ini fleksibel working arrangement. ASN boleh bekerja dari kantor, dari rumah, atau dari mana saja selama tanggal 29 sampai 31 Desember."

"Kita memberikan fleksibilitas, tetapi layanan publik yang esensial tetap harus tersedia,” tambahnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: BKSDA dan BKAD Pantau Pakan Satwa, Kondisi Hewan Bandung Zoo Relatif Sehat


Hal Penting yang Wajib Diperhatikan ASN

Ada beberapa ketentuan yang perlu dicermati ASN selama WFA:

1. Tetap menjalankan tugas dan target kinerja

2. Menjaga komunikasi dan koordinasi dengan atasan

3. Siap dipanggil jika dibutuhkan untuk layanan mendesak

4. Mematuhi pengaturan internal instansi masing-masing

5. Dengan ketentuan tersebut, WFA diharapkan berjalan tertib dan efektif.

Kebijakan Work From Anywhere 29–31 Desember memberi fleksibilitas bagi ASN menjelang Nataru tanpa mengorbankan pelayanan publik.

Baca Juga: Sah Jadi PPPK Paruh Waktu, Honorer Berharap Bisa Naik Jadi Full Time Demi Kepastian Masa Depan

Pemerintah menegaskan WFA bukan hari libur, melainkan pengaturan kerja yang lebih luwes.

ASN diharapkan memanfaatkan kebijakan ini secara bertanggung jawab agar manfaatnya dirasakan bersama.***