POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, para PPPK tersebut dipastikan akan menerima uang Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan nominal rata-rata Rp10 juta yang dibayarkan bersamaan dengan pelantikan.
Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Siap Tampil Kompetitif di Kejurda Road Race IMI Jabar Seri ke-3
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menanti kepastian hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Tidak hanya resmi menyandang status ASN PPPK, para pegawai juga mendapatkan manfaat jaminan sosial.
Hal itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian panjang mereka di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Cirebon Rinna Suryanti Raih Person of The Year 2025 Radar Cirebon
Ribuan PPPK Terima JHT Usai Pelantikan
Pemerintah Kabupaten Bangka memastikan bahwa lebih dari 2.000 PPPK paruh waktu akan menerima manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dana tersebut merupakan akumulasi kepesertaan jaminan sosial selama mereka masih berstatus tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK.
Penyerahan dana JHT dijadwalkan dilakukan bersamaan dengan pelantikan PPPK, sehingga momen pengangkatan ASN menjadi semakin bermakna.
Baca Juga: ASN dan Pekerja Swasta Boleh WFA Akhir Tahun, Tetapi Beberapa Sektor Ini Tetap Harus WFO
Bagi banyak PPPK, JHT ini menjadi hasil nyata dari pengabdian puluhan tahun yang sebelumnya kerap luput dari perhatian.
Bentuk Apresiasi atas Pengabdian Panjang
Sebagian besar PPPK yang menerima JHT diketahui telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun sebagai honorer di berbagai instansi daerah.
Selama masa itu, mereka menjalankan tugas pelayanan publik dengan keterbatasan status dan kesejahteraan.
Baca Juga: TPG Guru Belum Cair Juga di TW3 dan TW4, Ini Jawaban Kapan Cair yang Perlu Dipahami
Dengan diterimanya JHT, para PPPK kini tidak hanya memperoleh kepastian status kerja, tetapi juga hak jaminan sosial yang selama ini menjadi harapan.
Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, maupun keperluan jangka panjang lainnya.
Penjelasan Resmi Pemerintah Daerah
Bupati Bangka Fery Insani menjelaskan bahwa pembayaran JHT ini merupakan hak PPPK yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan akan disalurkan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Gaji ASN Tetap Dibayar Penuh Meski Kerja dengan Sistem WFA Fleksibel saat Nataru
Dikutip dari Ayo Bandung, Kamis 18 Desember 2025, Fery Insani menyatakan:
“Dana JHT rata-rata sebesar Rp10 juta per orang bagi PPPK paruh waktu ini akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dijadwalkan bersamaan dengan pelantikan,”.
Ia juga berharap dana tersebut dapat digunakan secara bijak oleh para PPPK.
Baca Juga: CATAT! Mulai 29-31 Desember PNS dan PPPK Boleh WFA, Berlaku Untuk ASN Pusat Maupun Daerah
Mengingat JHT merupakan hasil dari jaminan sosial yang terakumulasi selama masa kerja mereka sebagai honorer.
JHT Jadi Harapan PPPK Daerah Lain
Pemberian JHT kepada PPPK di Bangka ini turut menjadi perhatian PPPK di daerah lain.
Banyak pihak berharap kebijakan serupa dapat diterapkan secara merata di wilayah lain.
Baca Juga: Seleksi PPPK dan CPNS 2026 Dikebut, Ini Tahapan Formasi Khusus yang Diprioritaskan
Tentunya sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.
Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa pemerintah daerah mulai memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan PPPK.
Khususnya mereka yang telah lama mengabdi sebelum resmi diangkat sebagai ASN.***




