POJOKSATU.ID - Kabar baik kembali datang untuk para pendidik tanah air, terutama bagi guru-guru non ASN.

Pada Kamis, 10 Juli 2025, pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG Non ASN triwulan kedua mulai tampak direalisasikan di sejumlah wilayah Indonesia.

Informasi ini pertama kali ramai dibicarakan melalui unggahan para guru yang menyampaikan kabar bahagia mereka, disertai dengan bukti tangkapan layar saldo masuk dari bank-bank penyalur, seperti BNI dan BPD DIY.

Baca Juga: Info Terbaru 10 Juli 2025: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN dan Info TPG 100 Persen

Salah satu laporan datang dari Kalimantan Selatan, tempat sejumlah guru SMA non ASN menyampaikan bahwa tunjangan triwulan 2 telah cair sejak 9 Juli 2025.

Mereka menerima tunjangan sertifikasi guru melalui Bank BNI, yang diketahui menjadi mitra penyalur untuk banyak daerah di Indonesia.

Situasi serupa juga dilaporkan dari Sumatera Utara. Di wilayah ini, guru non-ASN juga mencatatkan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan kedua melalui SKTP 1274.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Bersiap Besok Jumat 11 Juli, Jangan Sampai Ketinggalan

Dana tersebut dikirimkan langsung ke rekening para guru melalui jaringan Bank BNI.

Daerah Istimewa Yogyakarta turut menjadi salah satu provinsi yang telah menyalurkan dana ini. Guru-guru non ASN menerima pencairan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.

Penyebab Lebih Lambat dan Tidak Bersamaan

Baca Juga: Kabar Terbaru 9 Juli 2025: Mekanisme Baru Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru ASN Daerah

Fakta ini memperkuat bahwa distribusi anggaran dari pusat untuk guru non-ASN memang sudah berjalan, meskipun belum merata.

Namun di sisi lain, sejumlah daerah masih belum mencairkan tunjangan tersebut. Banyak guru melaporkan bahwa status tunjangan mereka masih dalam proses.

Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan distribusi belum berjalan secara simultan di semua wilayah.

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari keterlambatan validasi data, kesiapan administrasi daerah, hingga perbedaan waktu pengiriman dana dari pusat.

Meski demikian, adanya progres pencairan di beberapa provinsi menjadi sinyal positif.

Perlu diketahui bahwa tunjangan profesi untuk guru non ASN disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Tiba-tiba Mencuat Kasus, SEKOLAH DILARANG JUAL SERAGAM, Dinilai PUNGLI, Ini Konsekuensi Pelanggaran Aturan yang Perlu DIketahui

Mekanisme pencairannya dilaksanakan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kemendikdasmen.

Sementara itu, guru ASN menerima tunjangan dari Kementerian Keuangan yang memiliki sistem dan anggaran tersendiri.

Perbedaan inilah yang menjelaskan mengapa dalam banyak regulasi keuangan negara, guru non ASN sering kali tidak disebut secara eksplisit.

Pemerintah membagi otoritas berdasarkan status kepegawaian. Guru non-ASN menjadi tanggung jawab Kemendikdasmen, sedangkan guru ASN dikoordinasikan melalui jalur birokrasi keuangan negara yang ditangani oleh Kemenkeu.

Validasi Menuju Pencairan TPG TW3

Dengan pencairan triwulan kedua yang sedang berlangsung, perhatian kini mulai tertuju pada triwulan ketiga.

Baca Juga: Disoal Obor Cirtim, Kuwu Sebut Hasil Scrap PLTU Bantu Pembangunan Desa

Kementerian Pendidikan akan segera membuka akses validasi data melalui sistem Info GTK.
Proses ini menjadi penting agar pencairan triwulan berikutnya berjalan lancar dan tepat waktu.

Validasi Info GTK sangat bergantung pada kelengkapan beban kerja dan data individual guru.

Oleh karena itu, guru diminta untuk aktif memastikan seluruh data mereka telah terverifikasi. Keterlambatan validasi bisa berakibat pada mundurnya waktu pencairan.

Untuk membantu guru memahami beban kerja sesuai ketentuan terbaru, Kementerian Pendidikan menggelar sosialisasi resmi pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 13.30 WIB.

Acara ini akan ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Ditjen GTK PG Kemendikdasmen.

Kepastian Tambahan TPG 100 Persen

Sementara pencairan sertifikasi triwulan kedua mulai berjalan, isu lain yang tak kalah penting kini mencuat: apakah tambahan TPG 100 persen akan tetap diberikan seperti tahun sebelumnya? Pertanyaan ini kini ramai diperbincangkan oleh guru-guru di berbagai platform.

TPG 100 persen merujuk pada tambahan satu bulan tunjangan profesi yang biasa disertakan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Baca Juga: Polsek Sei Tualang Raso Tangkap Pria Asal Jawa Timur, 7 Bungkus Narkoba Dalam CPU Komputer Diamankan

Tambahan ini selama ini dianggap sangat membantu meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Sejumlah daerah sudah mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 100 persen dari anggaran daerah masing-masing.

Namun, berbeda halnya dengan TPG 100 persen. Hingga 10 Juli 2025, belum ada laporan resmi yang menyatakan bahwa tunjangan tersebut telah dicairkan.

Perlu dipahami bahwa TPG 100 persen berasal dari dana APBN, bukan APBD.

Artinya, pencairannya mengacu pada regulasi nasional dan alokasi pusat, bukan pada kebijakan fiskal masing-masing daerah. Oleh karena itu, prosesnya kerap lebih kompleks.

Baca Juga: Reformasi Gaji ASN 2025: Pemerintah Siapkan Skema Baru E-Salary Range dan Sistem Reward

Dalam siaran pers yang diterbitkan Kementerian Keuangan pada 11 Maret 2025, pemerintah menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian ASN. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Siaran pers tersebut dapat diakses publik melalui situs resmi Kementerian Keuangan di alamat kemenkeu.go.id.

Di sana tertulis bahwa komponen THR dan gaji 13 terdiri dari berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja.

Namun, poin yang paling relevan bagi guru tertulis dalam paragraf keenam. Di sana disebutkan bahwa guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak atas tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Ini mencakup baik guru sertifikasi maupun non-sertifikasi.

Artinya, secara regulasi, tambahan satu bulan TPG atau yang dikenal dengan istilah “TPG 100 persen” tetap diakomodasi oleh kebijakan pusat.

Sayangnya, belum semua pemerintah daerah mampu merealisasikannya, terutama jika ada keterbatasan fiskal atau kendala administratif.

Tidak sedikit guru yang kecewa karena tahun ini belum menerima tambahan tersebut.

Baca Juga: Begini Katanya Nasib R2 - R3 - R4 yang TIDAK LULUS, Pemerintah Segera Tuntaskan PPPK 2025, Atur Skema Full Time dan Part Time hingga AKHIR TAHUN

Bahkan, sebagian menganggap kabar tentang pencairan TPG 100 persen hanya sekadar isu atau bahkan hoaks. Padahal, jika ditinjau dari dasar hukum dan regulasi resmi, hak itu tetap ada.

Masalah utamanya bukan pada keberadaan regulasi, melainkan pada implementasinya di lapangan.

Jika pemda tidak menyampaikan usulan atau tidak memiliki kesiapan anggaran, maka pencairan tidak akan terjadi meski dasar hukumnya jelas.

Sebagai tambahan, Kementerian Keuangan juga telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Tenang! UU ASN Disahkan, Gaji dan Tunjangan Masih Dibayar, Cek Besaran Sesuai Golongan

Dalam pasal 9 ayat 1 PMK tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja.

Namun, ketentuan untuk guru dijelaskan lebih rinci pada ayat 15.

Ayat 15 menyatakan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tukin, dapat diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok.

Ini menjadi dasar hukum yang memperjelas keberadaan TPG 100 persen dalam struktur THR dan gaji ke-13.

Sayangnya, meskipun payung hukum telah tersedia, pencairan TPG 100 persen tetap tidak merata.

Karena itu, guru diminta terus aktif memantau perkembangan, baik melalui Info GTK maupun melalui kanal resmi dinas pendidikan di daerah masing-masing.

Keberhasilan pencairan tunjangan tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada kesiapan administrasi di tingkat lokal.

Untuk itu, guru perlu bersikap proaktif dan responsif terhadap pembaruan data dan informasi dari otoritas pendidikan.

Baca Juga: Penertiban Tegas di Bandung: Satpol PP Bongkar 5 Bangunan Liar di 2 Kecamatan

Dengan adanya keterlibatan aktif dari semua pihak, diharapkan pencairan TPG 100 persen dapat terealisasi secara menyeluruh di masa mendatang.

Pemerintah sendiri telah menetapkan mekanisme, tinggal bagaimana pelaksanaannya berjalan sesuai jalur.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android

Versi iOS

Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Demikian informasi terbaru mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru Non ASN dan tambahan 100 persen TPG.***