POJOKSATU.ID - Kabar gembira kembali datang untuk para guru, khususnya bagi yang berstatus non ASN. Pada Kamis, 10 Juli 2025, telah terpantau pencairan tunjangan sertifikasi triwulan kedua bagi guru non ASN di berbagai daerah.
Channel Youtube Guru Abad 21, yang dikenal aktif menyampaikan informasi valid seputar dunia pendidikan, melaporkan bahwa sejumlah daerah telah menyalurkan tunjangan tersebut ke rekening guru-guru penerima.
Di tengah cuaca hujan deras yang mengguyur banyak wilayah, pencairan ini menjadi berkah tersendiri bagi para pendidik.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Bersiap Besok Jumat 11 Juli, Jangan Sampai Ketinggalan
Beberapa bukti pencairan disampaikan langsung oleh para guru melalui unggahan dan tangkapan layar.
Guru jenjang SMA di Kalimantan Selatan, misalnya, melaporkan bahwa dana sertifikasi triwulan 2 sudah cair pada 9 Juli 2025 melalui Bank BNI.
Tak hanya di Kalimantan Selatan, guru-guru dari Sumatera Utara juga membagikan kabar serupa.
Baca Juga: Kabar Terbaru 9 Juli 2025: Mekanisme Baru Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru ASN Daerah
Mereka menunjukkan bukti bahwa dana sertifikasi triwulan 2 untuk non-ASN telah masuk melalui SKTP 1274 dan disalurkan oleh Bank BNI.
Selain itu, pencairan juga dilaporkan telah dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Bank BPD DIY untuk kategori guru non-ASN.
Ini memperkuat sinyal bahwa pencairan tahap ini telah berlangsung secara bertahap di berbagai provinsi.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan 100 Persen TPG, Ini Fakta Lengkap dan Regulasinya
Meski demikian, belum semua guru non-ASN menerima pencairan. Masih terdapat sejumlah guru yang melaporkan status mereka masih dalam proses atau menunggu pencairan.
Ini menunjukkan bahwa realisasi anggaran belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Penting dipahami bahwa untuk guru non-ASN, proses pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sedangkan untuk guru ASN, pencairannya dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan.
Ini menjadi alasan mengapa non-ASN kerap tidak disebut dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kemenkeu.
Pembagian otoritas ini telah ditetapkan oleh pemerintah. Non-ASN sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Baca Juga: Reformasi Gaji ASN 2025: Pemerintah Siapkan Skema Baru E-Salary Range dan Sistem Reward
Sementara ASN mendapatkan pencairan tunjangan melalui skema keuangan negara yang diatur oleh Kemenkeu.
Untuk triwulan 3, validasi data melalui sistem Info GTK akan segera dimulai. Oleh karena itu, para guru diminta bersiap dan memastikan data mereka sudah sesuai, agar tidak mengalami keterlambatan pencairan ke depan.
Validasi ini sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan data beban kerja guru.
Oleh karena itu, guru disarankan mengikuti sosialisasi resmi dari Kementerian Pendidikan yang akan digelar pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 13.30 WIB di kanal YouTube Ditjen GTK PG Kemendikdasmen.
TPP Sudah Cair, TPG Belum
Selain pembahasan soal sertifikasi triwulan 2, ada juga isu penting mengenai pencairan tambahan satu bulan atau 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masih dinanti oleh banyak guru di seluruh Indonesia.
TPG 100 persen merupakan tambahan tunjangan satu bulan sertifikasi yang biasa disertakan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.
Beberapa daerah telah mencairkan TPP 100 persen, yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai yang berasal dari anggaran daerah masing-masing.
Namun hingga 10 Juli 2025, belum ada daerah yang secara resmi mencairkan TPG 100 persen untuk guru.
TPG 100 persen ini berbeda dengan TPP daerah. TPG 100 persen merupakan tambahan penghasilan satu bulan sertifikasi yang bersumber dari APBN.
Tunjangan ini biasanya ditambahkan dalam THR dan gaji ke-13, khusus bagi guru penerima sertifikasi.
Pertanyaan yang mencuat di kalangan guru adalah, apakah pada tahun 2025 ini tambahan 100 persen TPG tetap dipertahankan oleh pemerintah?
Pertanyaan ini muncul karena manfaat dari tambahan ini sangat signifikan bagi kesejahteraan guru.
Dalam siaran pers resmi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan pada 11 Maret 2025, disebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai negara.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Fakultas Kedokteran UNIMED Terima Mahasiswa Baru TA 2025-2026, Segini Biaya UKTnya
Siaran pers ini dapat diakses melalui situs resmi Kemenkeu di kemenkeu.go.id.
Dalam paragraf kelima siaran pers tersebut, dijelaskan bahwa untuk pegawai daerah, komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Namun, yang menjadi poin penting adalah paragraf keenam yang menyebutkan secara eksplisit bahwa bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah dapat memberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru sebesar satu bulan gaji.
Ketentuan ini memperkuat bahwa pada dasarnya secara regulasi, tambahan 100 persen TPG untuk THR dan gaji ke-13 masih berlaku.
Hanya saja, realisasi pencairannya sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan koordinasi di tingkat pemerintah daerah.
Sayangnya, di lapangan banyak guru yang tidak menerima tambahan ini, sehingga timbul anggapan bahwa berita pencairan TPG 100 persen adalah hoaks.
Padahal jika merujuk pada regulasi dan siaran pers resmi, ketetapan dari pemerintah pusat sudah sangat jelas.
Masalahnya terletak pada realisasi di daerah. Belum tentu semua pemerintah daerah memiliki anggaran atau sudah menyampaikan usulan kepada pusat. Sehingga pencairan tidak dapat dilakukan secara serempak dan menyeluruh.
Selain siaran pers, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
PMK ini berisi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa komponen THR dan gaji 13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Namun, ayat ini belum menjelaskan secara spesifik mengenai tunjangan guru.
Penjelasan mengenai tunjangan profesi guru ditemukan dalam pasal yang lebih lanjut, tepatnya di ayat 15.
Di sana disebutkan bahwa bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok.
Ketentuan tersebut secara tidak langsung mengafirmasi adanya TPG 100 persen sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13.
Namun, seperti sebelumnya, realisasi pencairan tetap sangat bergantung pada administrasi dan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Maka dari itu, guru diminta untuk terus memantau informasi resmi dan aktif melakukan validasi data.
Baik melalui Info GTK, komunikasi dengan operator sekolah, maupun dengan Dinas Pendidikan di daerah masing-masing.
Baca Juga: Disoal Obor Cirtim, Kuwu Sebut Hasil Scrap PLTU Bantu Pembangunan Desa
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan telah mengatur teknis pencairan dengan jelas.
Namun, agar hak guru benar-benar diterima, peran aktif guru dalam pengurusan dan pelaporan data juga sangat diperlukan.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:
Demikian informasi terbaru mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru Non ASN dan tambahan 100 persen TPG.***




