POJOKSATU.id — Pemerintah melalui arahan Presiden menargetkan penyelesaian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara nasional hingga akhir tahun 2025.
Kebijakan ini menekankan kejelasan status dan keberlanjutan bagi tenaga honorer, dengan pengaturan resmi dalam dua skema utama: PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Regulasi ini secara khusus berlaku bagi tenaga honorer yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka dibagi dalam dua kelompok besar berdasarkan status formasi.
Tetap Dapat NIP
Tenaga honorer yang telah mendapatkan formasi dari pemerintah langsung diangkat sebagai P3K penuh waktu.
Pegawai dalam skema ini menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menjalankan tugas secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi namun masuk dalam database BKN, pemerintah menerapkan skema P3K paruh waktu.
Mereka tetap diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tidak diberhentikan meskipun belum diangkat secara penuh.
Status paruh waktu bersifat resmi dan berkelanjutan, serta dapat ditingkatkan menjadi penuh waktu bila pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran.
Daerah dapat mengajukan usulan formasi kepada Menteri PAN-RB. Jika disetujui, maka BKN akan menerbitkan NIP baru sesuai status pegawai penuh waktu.
Skema ini memberikan jaminan kontinuitas bagi para tenaga paruh waktu tanpa harus melalui pemutusan hubungan kerja.
Diserahkan ke Daerah
Sementara itu, bagi tenaga non-ASN yang belum tercatat dalam database BKN, keputusan pengangkatan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintah daerah.
Bila daerah ingin mengangkat mereka, status yang dapat diberikan adalah P3K paruh waktu. Untuk itu, daerah harus mengajukan permohonan penerbitan NIP ke BKN melalui Pusat Kepegawaian Nasional (PKN).
Baca Juga: PPPK Wajib Tahu! Peluang Jadi PNS 2025 Masih Terbuka, Ini Aturan Resminya
Mekanisme Naik Status dari Paruh ke Penuh Waktu
Bagi P3K paruh waktu yang sudah memiliki NIP dan tercatat dalam database BKN, tersedia mekanisme resmi untuk meningkatkan statusnya.
Pengajuan dilakukan oleh pemerintah daerah ke Menteri PAN-RB guna memperoleh formasi. Setelah formasi disetujui, BKN akan menerbitkan NIP yang menandakan perubahan status menjadi penuh waktu.
Kebijakan ini memungkinkan integrasi dan kesinambungan antar tingkatan pemerintahan, sekaligus memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kapasitas anggaran yang tersedia.
Skema Pengangkatan P3K 2025
| Kategori Pegawai | Status Awal | Status NIP | Potensi Menjadi Penuh Waktu |
|---|---|---|---|
| Masuk database BKN & dapat formasi | P3K penuh waktu | Sudah memiliki NIP | Langsung menjadi penuh waktu tanpa proses tambahan |
| Masuk database BKN, belum dapat formasi | P3K paruh waktu | Sudah memiliki NIP | Bisa ditingkatkan jika daerah mengajukan formasi |
| Tidak masuk database BKN | Belum diangkat | Belum memiliki NIP | Bisa diangkat paruh waktu oleh daerah melalui pengajuan NIP |
Melalui pendekatan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum, fleksibilitas daerah, serta membuka jalur percepatan penyelesaian status tenaga honorer secara nasional. ***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




