POJOKSATU.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, resmi menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Ada dua kategori yang disasar untuk skema PPPK Pauh Waktu dalam tubuh tenaga honorer non-ASN.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Syarat Terima TPG: 24 Jam Kerja Guru Kini Bisa Dipenuhi dengan Tugas Tambahan

Dalam kebijakan tersebut ditekankan penyelesaian tuntas penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/7/2025), Kepala Biro Humas KemenPAN-RB, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan upaya strategis untuk menyerap tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, namun terhambat formasi dan gagal dalam seleksi reguler.

Adapun dua kategori yang akan masuk dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dorong Akses Gizi, Program MBG Disambut Antusiasme Warga Kediri

1. Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN, telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK, namun tidak mendapatkan alokasi formasi.

2. Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024, namun dinyatakan tidak lulus.

Bagi mereka yang masuk dalam dua kategori tersebut, tidak perlu mengikuti seleksi ulang berbasis CAT.

Baca Juga: Kabar Terbaru 9 Juli 2025: Mekanisme Baru Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru ASN Daerah

Cukup menunggu usulan dari instansi masing-masing, proses pengangkatan bisa segera diproses sesuai kebutuhan formasi.

Pengangkatan Dipercepat
Perlu diketahui, skema pengangkatan PPPK paruh waktu ini juga dijelaskan secara rinci dalam Keputusan MenPAN-RB.

Adapun rinciannya adlaah sebagai berikut:

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke KemenPAN-RB.

Baca Juga: TAHAP KRUSIAL, Ini Jurnal Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2025 Harus Tervalidasi, DOWNLOAD Contoh File PDF Modul 1 - 2 - 3 LENGKAP

- MenPAN-RB kemudian menetapkan rincian kebutuhan pada tiap instansi pemerintah, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja.

- Setelah itu, pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN dilakukan maksimal tujuh hari kerja sejak penetapan rincian diterima.

- Kepala BKN kemudian mengeluarkan NI PPPK dan mengembalikannya ke instansi dalam waktu tujuh hari kerja berikutnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kompol I Made Yogi Tersangka Pembunuhan Anak Buahnya Brigadir MN, Motif Ganggu Pacar Atasan

- Terakhir, instansi menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diangkat ASN Tanpa Tes
Bagi honorer yang akan menjadi PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengikuti tes berbasis CAT dan seleksi kompetensi.

Bagi tenaga honorer yang masuk dalam skema ini berpeluang diangkat langsung sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.

Meski statusnya belum penuh waktu, mereka tetap mendapatkan hak dan perlindungan sebagai pegawai pemerintah.

Baca Juga: Kementan Dorong Peran Aktif Penyuluh Pertanian dalam Pembuatan Poligon Sawah di Luar LBS

Langkah ini sekaligus membuka jalan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini hanya berstatus "cadangan" atau gagal tes, untuk tetap bisa mengabdi dengan status yang lebih jelas dan pengakuan hukum.

Pemerintah menargetkan seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu ini bisa dirampungkan paling lambat akhir tahun 2025.

Dengan begitu, instansi-instansi yang masih kekurangan tenaga dapat segera terisi, dan honorer tak lagi terombang-ambing dalam ketidakpastian status.

Baca Juga: Langsung Dari Admin GTK: Cair Bertahap, TPG TW2 Tahun 2025 Ditargetkan Rampung Pekan Kedua Juli, Bagaimana Isu Tambahan 100 Persen?

Kebijakan ini pun disambut antusias oleh ribuan honorer yang tergolong dalam dua kategori tersebut.

 

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Mereka menilai keputusan ini sebagai angin segar setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan status. ***