POJOKSATU.id, PUSAT Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan Tahun 2025, salah satunya ditujukan untuk Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Beasiswa Unggulan Tahun 2025 kategori ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikdasmen, dengan memberikan dukungan penuh untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma IV/Sarjana, Magister (S2), hingga Doktor (S3), baik di dalam maupun luar negeri.

Pendaftaran Beasiswa Unggulan Tahun 2025 dibuka mulai 14 hingga 27 Juli 2025, kemudian Seleksi Administrasi pada 28 Juli hingga 10 Agustus 2025.

Baca Juga: Puslapdik Umumkan Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Dibuka : Peluang Emas untuk Masyarakat Berprestasi, Pegawai Kemendikbudristek, Penyandang Disabilitas

Berikut ini informasi dan syarat lengkap Beasiswa Unggulan Tahun 2025 untuk kategori Pegawai Kemendikdasmen.

I. Program ini khusus ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang:

-Diusulkan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
-Mendapat persetujuan tugas belajar dari Kepala Biro SDM Kemendikdasmen,
-Diutamakan memiliki kinerja baik,
-Sudah atau sedang menempuh pendidikan S1, S2, atau S3 secara mandiri.

II. Persyaratan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Program D4/S1
- Usia maksimal 43 tahun (dibebaskan tugas) atau 48 tahun (tetap menjalankan tugas).
- IPK minimal 3,00.
- Telah diterima di PTN/PTS dengan akreditasi minimal B/Baik Sekali.
- Sertifikat UKBI (dalam negeri) dan Bahasa Inggris (luar negeri).
- Wajib membuat esai bertema “Pengembangan Kompetensi menuju ASN yang Adaptif” (1.000–1.500 kata).

Baca Juga: Imbas Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ipda Haris Chandra Minta Penyidik Transparan Tangani Kematian Brigadir Nurhadi

Program Magister (S2)
-Usia maksimal 49 tahun (dibebaskan tugas) atau 52 tahun (tetap menjalankan tugas).
-IPK S1 minimal 3,00.
-Sertifikat UKBI Unggul (skor 578–640) & sertifikat Bahasa Inggris (IELTS min. 6.5 / TOEFL ITP 550 /IBT 80/PTE 58).
-Rencana studi wajib diunggah.

Program Doktor (S3)
-Usia maksimal 46 tahun (dibebaskan tugas) atau 50 tahun (tetap menjalankan tugas).
-IPK S2 minimal 3,00.
-Sertifikat UKBI dan Bahasa Inggris seperti di atas.
-Proposal disertasi lengkap harus diunggah.

???? Dokumen yang Harus Disiapkan
-KTP
-NPWP
-SK PNS dan jabatan terakhir
-Ijazah dan transkrip nilai terakhir
-LoA/unconditional letter (jika mahasiswa baru)
-Sertifikat UKBI dan Bahasa Inggris
-Rekomendasi pejabat, surat tugas belajar, dan surat pernyataan lainnya
-Dokumen penilaian kinerja 2 tahun terakhir

Baca Juga: Persiapan Jelang Pelaksanaan SMM Tahap II USU Tahun 2025, Berikut Materi dan Soal Lengkap Ujiannya

Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi: https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id

Komponen Beasiswa yang Dibiayai
-Biaya pendidikan, buku, dan penelitian
-Biaya hidup dan tiket perjalanan (untuk luar negeri)
-Asuransi kesehatan dan dokumen perjalanan
-Komponen lain yang disepakati dalam kontrak beasiswa

???? Mekanisme Seleksi dan Penyaluran Dana
Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Beasiswa Unggulan. Dana beasiswa disalurkan langsung ke rekening perguruan tinggi atau penerima beasiswa, melalui skema LS oleh bank penyalur.

⚠️ Sanksi dan Pemberhentian
Beasiswa dapat dihentikan jika penerima:
-Mengundurkan diri atau menerima beasiswa dari sumber lain,
-Pindah program studi tanpa izin,
-Tidak melaporkan progres studi,
-Terlibat masalah hukum atau disiplin berat.

Baca Juga: Penyidik Dituding Tak Transparan Tangani Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, DPR: Bagaimana Polisi Bisa Dipercaya?

???? Informasi Tambahan
-Cuti pendidikan dapat diajukan dengan alasan tertentu dan bukti sah.
-Selama cuti, beasiswa dihentikan sementara.
-Kelebihan dana atau pembatalan penerima wajib mengembalikan dana ke kas negara.

Klik, follow & subscribe website & medsos kami untuk mendapatkan informasi terbaru;

VERSI ANDROID 

VERSI iOS 

LINK SALURAN WHATSAPP

Fanpage Edugov

Beasiswa Unggulan 2025 ini adalah kesempatan luar biasa bagi PNS di Kemendikdasmen untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya. ***