POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menyampaikan informasi penting kepada seluruh guru di Indonesia.
Informasi ini menyangkut perubahan regulasi yang akan berdampak langsung pada beban kerja serta pencairan tunjangan sertifikasi guru. Perubahan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.
Dalam hal ini pemerintah akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Reformasi Gaji ASN 2025: Pemerintah Siapkan Skema Baru E-Salary Range dan Sistem Reward
Sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 13.30 WIB melalui kanal YouTube Ditjen GTK PG Kemendikdasmen.
Para guru baik yang sudah sertifikasi maupun guru non sertifikasi, diimbau untuk mengikuti sosialisasi ini.
Hal ini karena regulasi tersebut sangat erat kaitannya dengan pemenuhan jam kerja dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan 3 dan 4 tahun 2025.
Permen ini juga menekankan pentingnya validasi data dalam Info GTK sebagai bagian dari proses administrasi pencairan.
Dalam peraturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa beban kerja guru kini akan diatur secara lebih komprehensif dan adil.
Guru diperkenankan memenuhi beban kerjanya sepenuhnya di sekolah, termasuk melalui kegiatan pembelajaran, pengembangan diri, dan partisipasi dalam masyarakat.
Baca Juga: Pensiunan PNS Tenang! UU ASN Disahkan, Gaji dan Tunjangan Masih Dibayar, Cek Besaran Sesuai Golongan
Bahkan, keikutsertaan dalam kegiatan non-tatap muka bisa dikonversi ke dalam jam kerja tatap muka yang diakui.
Selain itu, posisi guru wali kelas di SMP, SMA, dan SMK juga akan dikonversi ke dalam jam kerja tatap muka.
Ini menjadi bentuk pengakuan konkret terhadap berbagai peran guru di luar jam mengajar reguler.
Dirjen GTK menekankan bahwa perubahan-perubahan tersebut akan memiliki dampak signifikan terhadap verifikasi data Info GTK yang menjadi dasar utama pencairan TPG.
Oleh karena itu, seluruh guru diminta untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
Keterlambatan atau ketidaktahuan dapat berdampak pada keterlambatan pencairan tunjangan.
Baca Juga: Penertiban Tegas di Bandung: Satpol PP Bongkar 5 Bangunan Liar di 2 Kecamatan
Dalam sesi penyampaian tersebut, juga dijelaskan bahwa jika terdapat ketidaksesuaian nominal dalam pencairan TPG.
Misalnya jumlah yang diterima lebih kecil dari seharusnya, guru diminta untuk segera melakukan pembaruan data.
Biasanya perbedaan nominal tersebut terjadi karena data gaji pokok yang belum diperbarui, seperti belum tercatatnya kenaikan gaji berkala.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 mengatur bahwa kekurangan pembayaran akibat kesalahan data akan dibayarkan pada triwulan atau semester berikutnya setelah dilakukan audit dan monitoring.
Pemerintah menjamin bahwa hak guru tetap akan dibayarkan secara penuh, asalkan guru aktif melakukan pembaruan dan pelaporan data.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Fakultas Kedokteran UNIMED Terima Mahasiswa Baru TA 2025-2026, Segini Biaya UKTnya
Di sisi lain, jika terjadi kelebihan pembayaran tunjangan, guru diwajibkan mengembalikan selisihnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), bukan ke rekening pribadi atau pihak lain.
Pengembalian ini diatur secara resmi melalui ketentuan yang berlaku dan harus dilaksanakan secara jujur oleh guru yang bersangkutan.
Bagi guru yang memiliki perubahan rekening bank, mereka diminta untuk segera melaporkan dan memperbarui informasi tersebut ke operator sekolah.
Pembaruan tersebut juga harus disampaikan ke tim SIM Tunjangan atau sistem administrasi pembayaran di Dinas Pendidikan.
Semua perubahan data, baik itu rekening, gaji, maupun data Dapodik, harus dipastikan sudah sinkron dengan sistem.
Hal ini karena sistem Info GTK menjadi alat verifikasi utama dalam pencairan tunjangan.
Masalah yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian data dalam Dapodik, seperti rombongan belajar tidak sesuai, nama tidak linear dengan mata pelajaran yang diajarkan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum tervalidasi.
Semua informasi kesalahan tersebut akan terlihat di halaman Info GTK, dan guru diminta untuk memantau Info GTK secara berkala.
Dalam diskusi, disebutkan bahwa banyak guru mengecek Info GTK hingga lima kali sehari, terutama menjelang masa pencairan.
Kedisiplinan dan keaktifan dalam memeriksa informasi menjadi kunci agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.
Terkait guru yang belum menerima TPG karena kekurangan pembayaran pada tahun 2024, pemerintah juga memberikan penjelasan.
Jika daerah masih memiliki sisa anggaran (SILPA), pembayaran dapat langsung dilakukan oleh pemda.
Namun, jika anggaran tidak mencukupi, pemerintah daerah diminta mengirim surat resmi kepada Kementerian untuk dilakukan pembayaran oleh pusat.
Kekurangan pembayaran atau carry over tunjangan tahun 2024 akan dibayarkan mulai triwulan kedua tahun 2025, sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan.
Saat ini, pemerintah pusat sedang dalam proses koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses tersebut.
Pemerintah memastikan bahwa tidak ada hak guru yang akan hangus atau hilang.
Selama guru memenuhi persyaratan administratif dan aktif dalam pemutakhiran data, semua hak akan tetap diberikan.
Namun demikian, guru juga diminta untuk bersikap jujur dan proaktif dalam menyampaikan data yang benar.
Sosialisasi yang akan dilaksanakan pada Jumat 11 Juli 2025 menjadi momen penting untuk memahami secara menyeluruh isi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Informasi dalam sosialisasi itu akan menjelaskan rincian teknis bagaimana beban kerja dikonversi, bagaimana keterlibatan guru dalam kegiatan non-formal dihitung sebagai jam kerja, serta bagaimana guru bisa memastikan validasi beban kerja mereka sesuai dengan ketentuan.
Guru yang tidak mengikuti sosialisasi ini dikhawatirkan akan mengalami kesulitan dalam menginterpretasi dan mengimplementasikan aturan terbaru.
Apalagi, Permen ini menjadi landasan utama dalam penyusunan laporan kinerja guru yang terkait dengan pencairan tunjangan.
Diingatkan kembali bahwa semua perubahan kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Dengan demikian, implementasinya akan segera berjalan dalam waktu dekat.
Guru tidak hanya dituntut mengajar dengan baik, tetapi juga memahami aspek administratif yang menjadi syarat mutlak untuk hak-hak finansialnya.
Pemerintah berharap dengan adanya sosialisasi yang tepat waktu, guru dapat memahami substansi peraturan, menyesuaikan beban kerja mereka dengan aturan baru, serta memastikan semua data administratif telah diperbarui sesuai ketentuan.
Keterlambatan dalam menyesuaikan data bisa berakibat pada tertundanya pencairan hak tunjangan profesi.
Dirjen GTK juga menekankan pentingnya sinergi antara guru, operator sekolah, dan dinas pendidikan dalam memastikan kelancaran proses administrasi.
Data yang benar, lengkap, dan tepat waktu adalah pondasi bagi kelancaran sistem tunjangan ke depan.
Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi guru yang mengalami keterlambatan atau kekurangan pembayaran akibat masalah data yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:
Demikian informasi terbaru mengenai rencana sosialisasi Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 yang dijadwalkan Jumat besok.***




