POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan ketentuan baru mengenai beban kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026, menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 beserta perubahan tahun 2024.
Dalam regulasi ini, total beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Ini menjadi bentuk pengakuan terhadap kompleksitas dan ragam tugas guru yang tidak hanya terbatas pada jam tatap muka di kelas.
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya menghitung aktivitas mengajar sebagai beban kerja, kini peran guru dalam pembimbingan, pemantauan perkembangan siswa, hingga pelibatan dalam kegiatan sekolah juga diakui secara formal sebagai bagian dari jam kerja profesional.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui media sosial resmi Kemendikdasmen dan dikutip Rabu (9/7/2025), dijelaskan bahwa aktivitas seperti membimbing dan mendampingi proses belajar siswa sudah menjadi bagian integral dari tugas guru yang diakui secara menyeluruh.
Dari Tatap Muka ke Aktivitas Profesional
Permendikdasmen 11 Tahun 2025 memberikan keleluasaan bagi guru untuk melaksanakan seluruh beban kerjanya di satuan pendidikan tempatnya bertugas.
Namun, dalam kondisi tertentu, guru dapat ditugaskan mengajar di satuan pendidikan lain atas penugasan dinas, misalnya jika ada kebutuhan guru mata pelajaran tertentu.
Pengakuan juga diberikan kepada guru wali di jenjang SMP, SMA, SMK maupun sekolah luar biasa.
Tugas mereka kini masuk dalam kategori pembimbingan dan pelatihan yang diakui sebagai beban kerja.
Guru wali dituntut melakukan pendampingan akademik, pembentukan karakter, serta pengembangan kompetensi dan keterampilan murid.
Penetapan guru wali memperhatikan rasio jumlah murid dan guru mata pelajaran, dan tugas ini dihargai setara 2 jam tatap muka per minggu.
Guru wali juga diwajibkan berkolaborasi dengan guru BK serta wali kelas lainnya untuk memastikan perkembangan siswa lebih terarah.
Baca Juga: Beban Kerja Guru Diatur Ulang, Hapus Tugas Administratif, Begini Dampaknya ke Kepala Sekolah
Meskipun secara umum guru diwajibkan memenuhi total beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat, aturan ini tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi kondisi tertentu.
Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa tidak semua guru wajib memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Kelonggaran ini berlaku bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan dengan struktur kurikulum yang tidak memungkinkan pembagian jam mengajar penuh, guru yang jumlahnya sudah sesuai tetapi jam pelajarannya terbatas, hingga guru yang bertugas di pendidikan layanan khusus, pendidikan luar negeri, atau sekolah dengan jumlah rombongan belajar yang sedikit.
Dengan demikian, meskipun total beban kerja tetap harus dipenuhi melalui beragam aktivitas yang sah, seperti perencanaan pembelajaran, bimbingan murid, hingga penugasan tambahan, pelaksanaan jam tatap muka dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan situasi satuan pendidikan masing-masing.
Rincian Beban Kerja 37 Jam 30 Menit per Minggu
Berikut adalah komponen utama beban kerja guru:
-
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
-
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
-
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
-
Membimbing dan melatih murid
-
Melaksanakan tugas tambahan sesuai beban kerja
Semua aktivitas ini dilaksanakan selama total 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru
Tugas tambahan guru yang dapat diekuivalensikan ke dalam jam tatap muka, di antaranya:
| Tugas Tambahan | Ekuivalensi per Minggu |
|---|---|
| Wali kelas | 2 jam |
| Pembina OSIS | 1 jam |
| Pembina ekstrakurikuler | 2 jam |
| Koordinator pengembangan kompetensi | 2 jam |
| Pengurus bursa kerja khusus (SMK) | Ketua: 2 jam, Personil: 1 jam |
| Guru piket | 1 jam |
| Pengurus LSP pihak pertama | Ketua: 2 jam, Kepala bagian: 1 jam |
| Koordinator kinerja guru (≥10 guru) | 2 jam |
| Koordinator pembelajaran berbasis proyek | 2 jam per rombongan belajar |
| Koordinator inklusi (dengan pelatihan) | 2 jam |
| TPPK/Satgas Perlindungan PTK | Ketua: 2 jam, Anggota: 1 jam |
| Panitia acara sekolah | 1 jam per jabatan/bulan |
| Pengurus organisasi pendidikan | Nasional: 3 jam, Provinsi: 2 jam, Kab/Kota: 1 jam |
| Tutor pendidikan kesetaraan | 1 jam (maks. 6 jam/minggu) |
| Narasumber program nasional | 1 jam per program |
| Peserta program pengembangan | 1 jam per semester |
| Koordinator kelompok kerja guru/MGMP | 1 jam |
| Pengurus ormas nonpolitik | 1 jam |
| Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural | 1 jam |
Pengecualian Ketentuan 24 Jam Tatap Muka
Ada kondisi tertentu di mana guru tidak diwajibkan memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu, misalnya:
-
Guru yang secara struktur kurikulum tidak memungkinkan memenuhi 24 jam
-
Pembagian tugas yang tidak proporsional meskipun jumlah guru sudah sesuai kebutuhan
-
Guru pendidikan khusus dan layanan khusus
-
Guru pada sekolah Indonesia di luar negeri
Unduh Aturan dan Ketentuan Lebih Lengkap
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini berlaku mulai tahun ajaran 2025 2026, menggantikan aturan sebelumnya.
Baca Juga: Tak Perlu Panik! Syarat Terima TPG: 24 Jam Kerja Guru Kini Bisa Dipenuhi dengan Tugas Tambahan
Bagi guru maupun kepala satuan pendidikan yang ingin memahami secara detail regulasi ini, dapat mengunduh salinan resminya melalui laman resmi ini: [Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025]. ***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




