POJOKSATU.ID - Pada Juli 2025, kabar menggembirakan datang untuk para guru ASN bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tambahan dua bulan penuh tunjangan profesi guru (TPG).
Masing-masing melalui pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam regulasi tersebut, dicantumkan bahwa guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah (Pemda) berhak atas tambahan TPG sebesar satu bulan gaji pokok dalam masing-masing pencairan THR dan gaji ke-13.
Latar Belakang Polemik dan Ragam Persepsi
Informasi ini awalnya ramai diperbincangkan di berbagai grup komunitas guru dan media sosial.
Sebagian guru menyatakan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di daerah tertentu, sementara sebagian lain meyakini kebijakan tersebut bersifat nasional karena dananya berasal dari pemerintah pusat.
Hal ini menciptakan kebingungan di kalangan guru, terutama dalam memahami sumber anggaran dan teknis pencairannya.
Beberapa guru menyebutkan bahwa daerah yang tidak memiliki alokasi TPP akan mendapat transfer dana dari pusat.
Sedangkan daerah yang sudah mengalokasikan TPP dianggap tidak perlu menerima tambahan dari pusat.
Persepsi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah semua guru berhak atas tambahan tunjangan ini?
Regulasi Resmi Pemerintah: PP Nomor 11 Tahun 2025
Kebingungan itu terjawab melalui pemaparan isi dari PP Nomor 11 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 Ayat 4.
Pada pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa dalam hal guru dengan gaji pokok bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan tambahan TPG setara satu bulan gaji.
Ini berlaku baik pada pencairan THR maupun gaji ke-13 tahun 2025.
Artinya, tambahan dua bulan penuh tunjangan sertifikasi dapat diberikan kepada guru ASN yang tidak memperoleh tambahan penghasilan dari Pemda, misalnya dalam bentuk TPP atau tunjangan kinerja daerah lainnya.
Baca Juga: Update Pencairan Tambahan TPG 100 Persen dan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025
Di sisi lain, bagi guru yang telah menerima TPP dari daerah, tidak diberikan tambahan TPG ini karena dianggap telah memperoleh kompensasi dari APBD.
Penjelasan Resmi Pemerintah
Dalam penjelasan publik tahun sebelumnya (2024), Menteri Keuangan telah menyampaikan bahwa dana tunjangan profesi yang masuk dalam THR dan gaji ke-13 guru ASN dianggarkan dari APBN, kemudian ditransfer ke pemerintah daerah dalam skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Pada tahun 2024, Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp4,76 triliun untuk mendanai tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru ASN, yang dicairkan dalam bentuk THR dan gaji ke-13.
Mengacu pada skema yang sama, tahun 2025 tetap menggunakan mekanisme serupa.
Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, telah menyurati seluruh Pemda untuk mengumpulkan data jumlah guru penerima tambahan TPG, sebagai bagian dari implementasi PP Nomor 11 Tahun 2025.
Salah satu bukti konkret atas kebijakan ini datang dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pada akun Instagram resminya, BKAD Bulukumba memposting undangan rapat daring dari Kemendagri yang membahas pengumpulan data guru sertifikasi penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Rapat tersebut, yang diselenggarakan pada 7 Mei 2025, membahas perhitungan jumlah guru penerima tambahan TPG serta pengelompokan berdasarkan status penerimaan TPP.
Dalam undangan tersebut juga dijelaskan bahwa data yang diperlukan harus mencakup:
1. Jumlah guru ASN daerah yang tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja lain dari APBD.
2. Jumlah TPG yang telah dibayarkan dalam satu bulan terakhir sebagai dasar penghitungan tambahan.
3. Data guru PNS agama yang digaji melalui APBD, khusus untuk mendeteksi kemungkinan kurang bayar THR atau gaji ke-13.
Setiap pemerintah daerah diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Sekretaris Daerah, serta hasil review dari Inspektorat Daerah untuk menjamin keabsahan data yang dikirim ke pusat.
Skema Pencairan dan Sumber Dana
Dari keseluruhan informasi, dapat ditarik garis lurus bahwa pencairan tambahan dua bulan TPG untuk guru sertifikasi ASN dilakukan melalui mekanisme transfer dari pusat.
Dana ini masuk dalam TKDD, namun pencairannya tetap dilakukan oleh masing-masing daerah berdasarkan data yang dikirim dan disetujui oleh Kemendagri dan Kemenkeu.
Ini menjawab kebingungan banyak guru mengenai siapa yang menanggung dana tambahan tersebut.
Meski dicairkan oleh Pemda, namun anggaran bersumber dari APBN, bukan dari APBD.
Dengan demikian, guru sertifikasi ASN di seluruh Indonesia tetap berpeluang mendapatkan haknya atas tambahan dua bulan tunjangan profesi guru.
Sepanjang memenuhi syarat administratif, khususnya tidak menerima TPP atau tunjangan sejenis dari APBD.
Dapatkan informasi terbaru dari dunia pemerintahan dan pendidikan di kanal Edugov Pojoksatu.id.
Anda juga bisa mengaksesnya melalui aplikasi berikut ini:
Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu
Versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212
Demikian informasi terbaru tentang tambahan dua bulan 100 persen TPG untuk guru ASN bersertifikasi.***




