POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Sekretaris Negera (Setneg) mengumumkan pembukaan pendaftaraan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), masa jabatan Tahun 2026-2031.

Dilansir dari laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (Apel) Setneg, Minggu, 6 Juli 2025, (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI merilis jadwal pendaftaran yang akan dibuka mulai tanggal 9 hingga 29 Juli 2025.

Berikut persyaratan lengkap untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Ombudsman RI Tahun 2026-2031.

Baca Juga: Ditjen Dikti Umumkan Pelaksanaan KBGI Tahun 2025, Berikut Jadwal Lengkap, Biaya dan Persyaratan untuk Mahasiswa yang Ingin Ikut Serta

A. Persyaratan:

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang kurangnya l5 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;

5. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;

6. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

7. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;

8. Tidak pemah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

9. Tidak pemah melakukan perbuatan tercela; dan

10. Tidak menjadi pengurus partai politik.

Baca Juga: Direktur Ini Usulkan Wakil Presiden Tak Ikut Dipilih dalam Pemilu, Cukup Memilih Presiden Saja

B. Tata Cara Pendaftaran:

l. Membuat akun pada laman https://ape l. setneg.go. id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);

2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneq.go.id;

3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

a. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-20311'

b. Pasfoto formal berwama terbaru (satu bulan terakhir) ukuran 4x6;

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah, Klinik Pemerintah, atau Puskesmas (6 bulan terakhir).

g. Surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku;

Baca Juga: Siapa Takbirdha Wardiana alias Mas Pelayaran? Terduga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Sleman Ternyata Masih Mahasiswa

h. Surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya l5 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, di atas kertas bermeterai Rp10.000 bertanggal dan ditandatangani;

i. Surat pernyataan tidak pemah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, di atas kertas bermeterai Rp10.000 bertanggal dan ditandatangani;

j. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan, pengusaha, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pegawai negeri, pengurus partai politik, atau profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, apabila terpilih menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031, di atas kertas bermeterai Rp10.000 bertanggal dan ditandatangan;

k. Surat pemyataan bersedia melaporkan harta kekayaan apabila terpilih menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-203 l, di atas kertas bermeterai Rp10.000 bertanggal dan ditandatangani; dan

Baca Juga: Ponpes Baabul Khoir Karawang Gelar Santunan Anak Yatim di Muharam 1447 H

I. Tulisan yang berisi Motivasi dan Visi untuk menjadi Anggota Ombudsman RI, maksimal I halaman.

Catatan: format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf h, i' j, dan k dapat diunduh di hnps://apel.setnes.qo.id.

4. Pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 29 Juli 2025 pukul 17.00 WIB, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat hnos://ape l.setnee.eo.id.

C. Ketentuan Lain;

1. Berkas lamaran yang sudah diterima panitia seleksi tidak dikembalikan;

2. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar;

3. Panitia seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;

4. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan

5. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal l2 Agustus 2025 melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara hnps://setneg,.go. id dan laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) https://apel.setneg. go.id.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID 

VERSI iOS 

LINK SALURAN WHATSAPP 

Fanpage Edugov

Sekadar memberitahu Ombudsman adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik di Indonesia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. ***