POJOKSATU.ID - Personil Polsek Sei Tualang Raso berhasil menangkap seorang pria asal Jawa Timur beserta 7 bungkus narkoba.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/7/2025), dimana tersangka R yang merupakan warga Dusun Komereh Barat Desa Dira Timur Kecamatan Sokobana Sampang Provinsi Jawa Timur ditangkap saat menumpang Becak bermotor.
R ditangkap saat melakukan perjalanan di Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) tidak jauh dari Polsek tersebut.
Baca Juga: Reformasi Gaji ASN 2025: Pemerintah Siapkan Skema Baru E-Salary Range dan Sistem Reward
Dari tersangka Polisi berhasil menyita 7 bungkus kemasan seberat 7,54 Kg Sabu yang disimpanya didalam CPU Komputer.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra Karo Karo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Selanjutnya, Kapolsek menurunkan tim untuk melakukan observasi di TKP.
Benar saja, seorang pria dengan ciri-ciri sedang menaiki Betor diamankan. Polisi pun menemukan sabu-sabu yang disimpan didalam CPU komputer dengan maksud untuk mengelabui petugas.
“Tersangka tidak melawan saat ditangkap dan dia mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya,” ujar Kapolsek Iptu Hendra Karo-Karo, Kamis (10/7/2025).
Kapolsek mengatakan, sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia yang selanjutnya akan dijual di Madura.
Baca Juga: Pensiunan PNS Tenang! UU ASN Disahkan, Gaji dan Tunjangan Masih Dibayar, Cek Besaran Sesuai Golongan
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2 ) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

