POJOKSATU.id — Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2025 2026, praktik penjualan seragam oleh sekolah kembali mencuat ke permukaan.

Sayangnya, di sejumlah daerah, praktik ini dilakukan dengan cara yang terindikasi sebagai pungutan liar (pungli) dan bahkan mengandung unsur pemaksaan terhadap orang tua siswa.

Padahal, ketentuan dan dasar hukum yang melarang sekolah menjual seragam atau memungut biaya seragam sudah sangat jelas.

Namun, kasus-kasus terbaru menunjukkan bahwa praktik tersebut masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Dugaan Pungli Seragam di Banyak Daerah

Di Cilegon, Banten, Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah pada Selasa (9/7/2025) menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam dari koperasi sekolah.

SMAN 4 Cilegon menjadi sorotan setelah diduga memberlakukan pembelian seragam sebagai syarat pendaftaran ulang.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Boyolali juga mengungkap dugaan serupa di tiga SMP negeri di wilayahnya.

Pada Rabu (10/7/2025), mereka menyatakan bahwa wali murid diminta membayar hingga Rp1,5 juta untuk paket seragam, lengkap dengan daftar harga dan nomor rombel.

Padahal, surat edaran dari Dinas Pendidikan setempat secara tegas melarang praktik tersebut.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Bersiap Besok Jumat 11 Juli, Jangan Sampai Ketinggalan

Kejadian serupa juga terjadi di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Salah satu SMA negeri di sana dilaporkan menggunakan istilah "fasilitasi" untuk menjual seragam, namun tetap dinilai melanggar aturan karena mengarah pada monopoli dan pemaksaan.

Di Kamal, Bangkalan, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten mengecam dugaan pungli di SMPN 1 Kamal.

Ia menegaskan bahwa koperasi sekolah tidak boleh memaksa siswa membeli seragam, apalagi jika harganya lebih mahal dari pasaran.

Kasus di MAN Bontang, Kalimantan Timur, bahkan dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Reformasi Gaji ASN 2025: Pemerintah Siapkan Skema Baru E-Salary Range dan Sistem Reward

Seorang orang tua mengaku berkas pendaftaran ulang anaknya ditolak karena tidak membeli seragam dari sekolah.

Meski pihak madrasah membantah dan menyebutnya sebagai kesalahpahaman, peristiwa ini mencerminkan adanya tekanan yang dirasakan oleh orang tua.

Tak hanya di sekolah, dinas pendidikan dari berbagai daerah seperti Pekanbaru, Kota Bekasi, hingga Ambon secara aktif mengingatkan sekolah agar tidak melakukan penjualan seragam.

Pernyataan itu disampaikan sepanjang pekan kedua Juli 2025, sebagai upaya mencegah potensi pelanggaran di masa penerimaan siswa baru.

Ketentuan Hukum Larangan Penjualan Seragam oleh Sekolah

Praktik penjualan seragam oleh sekolah, baik langsung maupun melalui koperasi, sejatinya sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan dan mencegah beban ekonomi berlebih pada orang tua siswa.

Beberapa regulasi penting yang mengatur larangan ini meliputi:

  • Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah:

    • Pasal 4 ayat (1): Pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua.

    • Ayat (2): Tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru.

    • Pasal 5: Sekolah tidak boleh menjual atau memungut biaya pembelian pakaian seragam.

  • PP Nomor 17 Tahun 2010 (jo. PP Nomor 66 Tahun 2010):

    • Pasal 181: Pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam di lingkungan sekolah.

  • Permendikbud Nomor 8 Tahun 2024 tentang BOSP:

    Baca Juga: Begini Katanya Nasib R2 - R3 - R4 yang TIDAK LULUS, Pemerintah Segera Tuntaskan PPPK 2025, Atur Skema Full Time dan Part Time hingga AKHIR TAHUN
    • Meski fokus pada anggaran, semangat peraturannya tetap mengarah pada pengurangan beban biaya pendidikan.

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Larangan ini berlaku umum, baik bagi sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini ditegaskan dalam redaksi regulasi yang menggunakan istilah "satuan pendidikan", tanpa membedakan status pengelolaan lembaga.

Meskipun sekolah swasta kadang memiliki seragam khusus atau koperasi aktif, mereka tetap tidak diperkenankan memaksa pembelian dari sekolah.

Orang tua harus diberikan kebebasan untuk menjahit atau membeli seragam sendiri selama sesuai spesifikasi.

Pengecualian yang Sering Disalahgunakan

Dalam praktiknya, ada beberapa celah yang kerap dijadikan pembenaran, meski tetap harus berada dalam koridor hukum:

  • Koperasi Sekolah: Diperbolehkan menjual seragam, tetapi tidak boleh memaksa siswa membeli di sana. Harga pun harus wajar dan bersaing.

  • Fasilitasi Sekolah: Beberapa sekolah mengklaim hanya memfasilitasi pembelian, namun jika praktiknya bersifat wajib atau mengarah pada monopoli, tetap dianggap pelanggaran.

Konsekuensi bagi Sekolah yang Melanggar

Sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenai berbagai sanksi:

  1. Sanksi Administratif:

    • Teguran tertulis

    • Pengurangan atau penghentian dana BOS

    • Pembekuan izin operasional

    • Sanksi bagi individu pendidik yang terlibat

  2. Pelaporan oleh Masyarakat:

    • Laporan dapat diajukan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Ombudsman, atau lembaga perlindungan konsumen.

  3. Dampak Sosial:

    • Penurunan kepercayaan publik terhadap sekolah

    • Konflik antara pihak sekolah dan wali murid

    • Beban ekonomi tambahan yang tidak semestinya

Baca Juga: Pensiunan PNS Tenang! UU ASN Disahkan, Gaji dan Tunjangan Masih Dibayar, Cek Besaran Sesuai Golongan

Pendidikan Harus Bebas dari Pungli

Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa. P

emerintah melalui Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan di berbagai daerah terus menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dalam pelaksanaan tahun ajaran baru.

Orang tua pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika mendapati praktik pemaksaan pembelian seragam di sekolah anaknya.***

Bagaimana menurut bapak dan ibu? Apakah praktik semacam ini masih terjadi di wilayah bapak dan ibu? Tulis tanggapan di kolom komentar artikel ini ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi