POJOKSATU.ID - Dalam rangka mendukung kelancaran proses penatausahaan manajemen ijazah bagi Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025.

Kementerian terkait melalui pertemuan daring bersama para Kepala SMK menyampaikan sejumlah ketentuan penting yang WAJIB diperhatikan dan dilaksanakan tepat waktu.

Berikut informasi lengkap yang perlu dipahami oleh seluruh Kepala SMK dan operator sekolah agar proses penerbitan ijazah berjalan sesuai ketentuan teknis (juknis) dan tidak ada siswa yang dirugikan:

Baca Juga: UPDATE PPG Guru Tertentu Tahun 2025, CEK Kuota Peserta dan Jadwal Pelaksanaannya!

1. Validasi Data Siswa (DNS) Adalah Kunci Utama
Sekolah diwajibkan memperbaiki seluruh data residu DNS agar menjadi valid sebelum tanggal 5 Mei 2025.

Jika terdapat siswa dengan data tidak valid sampai batas waktu tersebut, maka nama siswa tersebut tidak akan masuk dalam proses penerbitan ijazah.

Maka harus menunggu regulasi atau petunjuk teknis (juknis) selanjutnya.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditangkap di Daerah Bintaro dalam Kondisi Belum Fit usai Operasi, Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras

2. Kepala Sekolah Ganda di Dapodik Harus Diperbaiki
Sekolah yang terdeteksi memiliki data Kepala Sekolah ganda di sistem Dapodik diminta segera memperbaikinya untuk menghindari gangguan dalam proses administrasi ijazah.

3. Data Manajemen Ijazah Sebelum H-3 Kelulusan Masih Latihan
Seluruh input data oleh sekolah sebelum H-3 kelulusan dianggap latihan (simulasi).

Pada H-2 kelulusan, seluruh data akan direset. Maka, pastikan pengisian ulang dilakukan dengan teliti dan akurat.

Baca Juga: Cek BOCORAN BESARAN Gaji ke 13 yang Diterima Oleh Pegawai Non ASN, Resmi Sesuai Permenkeu yang Berlaku Saat Ini!

4. Kepala Sekolah yang Menunaikan Ibadah Haji Harus Menunjuk PLH
Jika Kepala Sekolah sedang menunaikan ibadah haji mulai 5 Mei 2025 dan tidak dapat menandatangani dokumen kelulusan, maka:

- Harus ada SPT Pengganti Harian (Plh)

- Dokumen seperti SK Kelulusan dan SPTJM tetap bisa diproses dan ditandatangani Plh

- Namun, fisik ijazah wajib ditandatangani oleh Kepala Sekolah definitif atau Plt. setelah kembali dari haji

Baca Juga: Aturan Baru Kriteria KENAIKAN Kelas dan KELULUSAN Siswa. Ini Standar Penilian Pendidikan Berdasarkan Permendikbudristek 21

5. Tahapan dan Jadwal Pengelolaan Manajemen Ijazah
Proses pengelolaan akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Mei 2025, dengan tahapan sebagai berikut:

Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:
- Input Gelar Akademik Kepala Sekolah (depan/belakang)

- Penandaan Kelulusan Siswa Valid DNS, berupa: siswa yang tidak valid tidak akan muncul di DNS. Dan bagi siswa yang tidak lulus harus diisi alasan: meninggal, keluar, tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: Penasaran Besaran Gaji 13 Anda Kapan Cair Serta Berapa Masuk Rekening? Intip PP Nomor 11 Tahun 2025!

- Download SK Kelulusan, yaitu ditandatangani Kepala Sekolah atau Plh jika berhalangan. Serta, nama bisa disunting di PDF tanpa mengubah format.

- Scan SK Kelulusan dalam format PDF dengan menggunakan scanner resmi, bukan aplikasi HP seperti CamScanner. Juga upload ke sistem manajemen ijazah

- Input Nomor Kelulusan, sesuai tata kelola nomor surat di sekolah dan nomor ini akan tampil di blanko ijazah.

- Download dan Proses SPTJM, dengan cetak, beri materai Rp10.000, tandatangani dan stempel, selanjutnya scan menjadi PDF (tanpa aplikasi HP), dan terakhir upload ke sistem.

Baca Juga: Sudah Dekat! Intip Estimasi Waktu Pencairan Gaji 13 untuk PNS dan PPPK Khusus Pemda!

6. Proses Approval Oleh Dinas
- Dinas Pendidikan akan memeriksa dan meng-approve SPTJM

- Siswa yang lulus akan muncul di Daftar Nomor Tetap (DNT)

- Dinas wajib menyelesaikan proses ini maksimal 14 hari setelah kelulusan, yakni paling lambat 19 Mei 2025

Baca Juga: Sosok Intiyas Utami, Rektor UKSW yang Didemo Mahasiswa Dinilai Arogan Usai Copot Jabatan Dekan

7. Penerbitan dan Pengunduhan Ijazah oleh Sekolah
Setelah proses SPTJM diapprove, selanjutnya:

- Kementerian akan mengeluarkan nomor seri ijazah di DNT (paling cepat 22 Mei 2025)

- Sekolah dapat mengunduh dan mencetak ijazah:
* Gunakan kertas A4 minimal 80 gram
* Printer berkualitas tinggi, tinta tahan lama
* Tanpa bingkai atau ornamen tambahan

Baca Juga: Prabowo di Sidang Kabinet, Saya Dibilang Presiden Boneka, Saya Dikendalikan Pak Jokowi

- Ijazah ditandatangani Kepala Sekolah definitif atau Plt., diberi foto dan stempel

- Siap untuk diserahkan ke siswa

Peringatan yang harus diperhatikan, sekolah yang tidak menyelesaikan seluruh tahapan hingga 19 Mei 2025 akan ditinggal dari proses manajemen ijazah, dan baru bisa mengikuti proses selanjutnya sesuai keputusan pusat.

Ini akan merugikan siswa, karena ijazah tidak bisa diterbitkan tepat waktu.

Baca Juga: Tak Mungkin Lagi Dihentikan, Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Sudah Langkah Terakhirnya

Berikut rekomendasi dan persiapan untuk sekolah
- Pastikan seluruh data siswa valid di DNS

- Latihan proses di sistem mulai sekarang

- Ikuti tahapan secara berurutan, karena sistem tidak mengizinkan proses dilompati

Baca Juga: Siapa Intiyas Utami? Rektor UKSW Didemo Mahasiswa Ternyata Sempat Raih Peringkat Satu Academic Leader

Penatausahaan manajemen ijazah SMK tahun 2025 menuntut kedisiplinan dan ketepatan waktu dari seluruh sekolah.

Dengan mematuhi jadwal dan prosedur resmi, ijazah siswa dapat diterbitkan tepat waktu dan sah secara hukum.

Baca Juga: Rocky Gerung Analisa Tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang Minta Wapres Gibran Dimakzulkan

Jangan sampai siswa dirugikan hanya karena kelalaian administrasi sekolah. ***