POJOKSATU.id, PESINETRON Jonathan Frizzy resmi ditetapkan tersangka atas kasus vape atau rokok elektrik berisi zat obat keras. Saat ini, pria yang akrab disapa Ijonk itu sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung menjelaskan Jonathan Frizzy ditetapkan tersangka per tanggal 3 Mei 2025.

"Terkait pemeriksaan laboratorium forensik terkait dengan zat (etomidate) yang terkandung (dalam vape), maka tertanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan tersangka dalam kasus UU Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga: Efek Geger Otak dari Kecelakaan Mobil dengan Suaminya di AS, Aurelie Moeremans Harus Jalani MRI setelah Memori dan Penglihatannya Belum juga Normal

Ronald mengatakan Ijonk telah ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025 di kawasan Bintaro dan tidak ada perlawanan, karena yang bersangkutan baru saja menjalani operasi.

"Penangkapan terhadap JF pada hari Minggu kemarin, pada pukul enam sore sampai tujuh malam di daerah Bintaro dan yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan penyidik," jelasnya.

Disebutkannya, bahwa, Ijonk sejatinya telah dipanggil dalam pemeriksaan sebelumnya. Namun, pengacara sang artis menyampaikan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan, karena masalah kesehatan.

Baca Juga: Butuh Masa Pemulihan Lebih Lama, Yunjin LE SSERAFIM Dipastikan Absen di Tur Jepang

"Pengacara mengatakan JF mengalami masalah kesehatan dengan melampirkan surat dokter. Pada saat penjemputan memang masih dalam kondisi belum sehat dan tersangka koorperatif memberikan keterangan kepada penyidik," sebutnya.

Ijonk sendiri berpeluang ditahan sama seperti enam tersangka lainnya dalam kasus yang sama. "Kita masih punya waktu sampai pukul 19.00 WIB, apakah terhadap JF dilakukan penahanan atau tidak, dengan mepertimbangkan segala aspek," ungkapnya.

Ronald mengatakan pihaknya masih mengedepankan aspek kemanusiaan, sehingga saat konperensi pers tidak menghadirkan Ijonk, yang telah mengenakan baju oranye tersangka.

Baca Juga: Cek BOCORAN BESARAN Gaji ke 13 yang Diterima Oleh Pegawai Non ASN, Resmi Sesuai Permenkeu yang Berlaku Saat Ini!

"Dari kondisi fisik saudara JF belum boleh banyak beraktivitas, sehingga dari aspek kemanusian belum bisa kami hadirkan, yang bersangkutan berada di ruangan Satres Narkoba," jelasnya.

"(Para tersangka) dikenakan pidana (penjara) paling lama lima tahun dengan denda Rp500 juta. UU Kesehatan beda dengan UU Narkotika. Kita kenakan UU Kesehatan terkait mengedarkan obat keras. Kita kategorikan obat keras yang digunakan harus dengan resep dokter. Kalau tanpa resep dokter, maka ilegal," pungkasnya. ***