POJOKSATU.id - Gaji ke 13 tahun 2025 untuk Pegawai Non ASN dipastikan akan cair pada bulan Juni mendatang.

Besaran gaji yang akan diterima pun telah dibocorkan melalui dokumen resmi pemerintah yang mengacu pada struktur jabatan serta jenjang pendidikan dan masa kerja pegawai Non ASN.

Meski tidak semua non ASN menerima nominal yang sama, berikut adalah rincian bocoran besaran Gaji ke 13 sesuai kategori dan golongan yang berlaku.

Baca Juga: Terlihat Tidak Emosi, Jokowi Tanggapi Usulan Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran

1. Pegawai Non ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Setara Eselon

Bagi pegawai Non ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural atau memiliki hak keuangan dan administratif setara pejabat struktural (eselon), besarannya sebagai berikut:

- Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp24.886.200

- Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800

- Eselon III / Pejabat Administrator: Rp13.842.300

- Eselon IV / Pejabat Pengawas: Rp10.612.900

Baca Juga: Aturan Baru Kriteria KENAIKAN Kelas dan KELULUSAN Siswa. Ini Standar Penilian Pendidikan Berdasarkan Permendikbudristek 21

2. Pegawai Non ASN sebagai Pejabat Pelaksana (Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja)

Pegawai Non ASN yang menjalankan tugas sebagai pejabat pelaksana pada instansi pemerintah, termasuk Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), akan menerima Gaji ke 13 sesuai jenjang pendidikan dan lama masa kerja. Berikut rinciannya:

a. Pendidikan SD/SMP atau Sederajat

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.285.200

Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp4.639.300

Masa kerja >20 tahun: Rp5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI atau Sederajat

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.907.700

Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp5.347.400

Baca Juga: Sosok Intiyas Utami, Rektor UKSW yang Didemo Mahasiswa Dinilai Arogan Usai Copot Jabatan Dekan

Masa kerja >20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII atau Sederajat

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.488.500

Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp5.966.100

Masa kerja >20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV atau Sederajat

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.591.000

Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp7.160.500

Baca Juga: Siapa Intiyas Utami? Rektor UKSW Didemo Mahasiswa Ternyata Sempat Raih Peringkat Satu Academic Leader

Masa kerja >20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3 atau Sederajat

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp7.764.100

Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp8.357.500

Masa kerja >20 tahun: Rp9.050.500

Besaran Gaji ke 13 ini disesuaikan dengan jabatan, jenjang pendidikan, dan masa kerja yang telah diakui secara administrasi resmi, dan hanya berlaku bagi pegawai Non ASN yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: RAMAI Serial Sugar Daddy, Ini Sosok dan Perjalanan Karier Megan Domani, Asik Perankan Aurel, Sejak KecilSUDAH BERBAKAT

Gaji ke 13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai dan dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru.

Untuk pencairannya, masih menunggu teknis dari masing-masing instansi, namun direncanakan tetap dalam bulan Juni 2025.

***