POJOKSATU.id - Gaji ke 13 tahun 2025 untuk Pegawai Non ASN dipastikan akan cair pada bulan Juni mendatang.
Besaran gaji yang akan diterima pun telah dibocorkan melalui dokumen resmi pemerintah yang mengacu pada struktur jabatan serta jenjang pendidikan dan masa kerja pegawai Non ASN.
Meski tidak semua non ASN menerima nominal yang sama, berikut adalah rincian bocoran besaran Gaji ke 13 sesuai kategori dan golongan yang berlaku.
Baca Juga: Terlihat Tidak Emosi, Jokowi Tanggapi Usulan Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran
1. Pegawai Non ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Setara Eselon
Bagi pegawai Non ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural atau memiliki hak keuangan dan administratif setara pejabat struktural (eselon), besarannya sebagai berikut:
- Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp24.886.200
- Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III / Pejabat Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV / Pejabat Pengawas: Rp10.612.900
2. Pegawai Non ASN sebagai Pejabat Pelaksana (Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja)
Pegawai Non ASN yang menjalankan tugas sebagai pejabat pelaksana pada instansi pemerintah, termasuk Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), akan menerima Gaji ke 13 sesuai jenjang pendidikan dan lama masa kerja. Berikut rinciannya:
a. Pendidikan SD/SMP atau Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja >20 tahun: Rp5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI atau Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp5.347.400
Baca Juga: Sosok Intiyas Utami, Rektor UKSW yang Didemo Mahasiswa Dinilai Arogan Usai Copot Jabatan Dekan
Masa kerja >20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII atau Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja >20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV atau Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja >20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3 atau Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja >20 tahun: Rp9.050.500
Besaran Gaji ke 13 ini disesuaikan dengan jabatan, jenjang pendidikan, dan masa kerja yang telah diakui secara administrasi resmi, dan hanya berlaku bagi pegawai Non ASN yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji ke 13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai dan dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru.
Untuk pencairannya, masih menunggu teknis dari masing-masing instansi, namun direncanakan tetap dalam bulan Juni 2025.
***



