POJOKSATU.ID - Kabar mengenai pencairan gaji 13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 tentu menjadi perhatian utama.
Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut dan ingin mengetahui secara detail mengenai ketentuan dan besaran gaji ketiga belas yang akan diterima.
Sumber informasi paling akurat dan terpercaya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Peraturan Pemerintah ini secara khusus mengatur tentang "Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 1 2025".
Baca Juga: Bocoran Isi Amplop Gaji 13: Intip Rincian Lengkap yang Bakal Diterima PNS dan PPPK!
Di dalamnya, Anda akan menemukan jawaban lengkap mengenai berbagai aspek terkait gaji tambahan ini.
Mengapa PP Nomor 11 Tahun 2025 Penting untuk Dibaca? Karena dalam peraturan ini, Anda dapat menemukan informasi.
Seperti siapa saja yang termasuk dalam kelompok Aparatur Negara (PNS, PPPK, TNI, Polri), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak menerima gaji ketiga belas.
Rincian jelas mengenai apa saja yang termasuk dalam perhitungan gaji ketiga belas.
Baca Juga: Bukan untuk Semua! Inilah Daftar PNS, TNI, Polri yang Dipastikan Tak Kebagian Gaji 13
Untuk Aparatur Negara aktif, biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (untuk instansi yang menerapkannya).
Sementara untuk pensiunan dan penerima tunjangan, komponennya mungkin berbeda.
Meskipun besaran final akan sangat bergantung pada golongan, pangkat, jabatan, dan tunjangan masing-masing individu, PP ini akan memberikan kerangka dasar dan acuan perhitungan.
Kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan seorang Aparatur Negara, pensiunan, atau penerima tunjangan tidak berhak menerima gaji ketiga belas.
Bahkan penjelasan mengenai sumber dana yang digunakan untuk pembayaran gaji ketiga belas, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu juga informasi tambahan terkait teknis pelaksanaan pembayaran dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh pemerintah.
Dengan membaca langsung Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Anda akan mendapatkan informasi yang paling akurat dan terhindar dari spekulasi atau berita yang tidak valid mengenai gaji ketiga belas tahun ini.
Jadi, jangan ragu untuk mencari dan mempelajari dokumen penting ini!***




