POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar terkait pencairan gaji ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meskipun menjadi agenda rutin tahunan sebagai bentuk dukungan finansial, terdapat beberapa kondisi spesifik yang menyebabkan seorang abdi negara tidak berhak menerima gaji tambahan tersebut.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi utama.

Baca Juga: Dompet Guru Makin Tebal! Deretan Bantuan dan Tunjangan Selain TPG Siap Mengalir Lho!

Kondisi pertama adalah apabila yang bersangkutan sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau istilah lain yang serupa.

Kebijakan ini mengindikasikan bahwa selama masa cuti di luar tanggungan negara, di mana kewajiban pembayaran gaji pokok dari instansi pemerintah dihentikan, hak atas gaji ketiga belas juga tidak berlaku.

Kondisi kedua yang menggugurkan hak atas gaji ketiga belas adalah apabila PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Baca Juga: Lebih dari Separuh Anggaran Kemendikdasmen 2025 untuk PIP dan Kesejahteraan Guru TPG hingga Tamsil

Penugasan ini dapat berlokasi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Namun, pengecualian ini berlaku secara khusus jika gaji pokok yang bersangkutan selama masa penugasan tersebut dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan, bukan lagi oleh instansi induknya.

Ketentuan ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara spesifik mengatur mengenai pemberian gaji ketiga belas.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Anggaran Pendidikan 2025: Kemendikdasmen Hanya Kelola 4,6 Persen Dana, Lalu Ke Mana Sisanya?

Dengan adanya informasi ini, diharapkan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dapat memahami secara jelas.

Mengenai persyaratan dan kondisi yang menentukan apakah mereka berhak menerima gaji tambahan yang biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru atau hari raya tertentu.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.***