POJOKSATU.ID - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) patut berbahagia.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ketiga belas sebagai wujud apresiasi dan dukungan finansial.

Besaran gaji tambahan ini tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga mencakup beberapa komponen penting lainnya yang disesuaikan dengan daerah masing-masing.  

Baca Juga: Bocoran Isi Amplop Gaji 13: Intip Rincian Lengkap yang Bakal Diterima PNS dan PPPK!

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, gaji ketiga belas bagi PNS dan PPPK Pemda yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan terdiri dari lima komponen utama.

Kelima komponen ini akan membentuk total besaran gaji 13 yang akan diterima oleh para abdi negara di tingkat daerah.

Berikut adalah rincian lengkap komponen tersebut:

Baca Juga: Dompet Guru Makin Tebal! Deretan Bantuan dan Tunjangan Selain TPG Siap Mengalir Lho!

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

5. Tambahan Penghasilan

Namun, perlu ditekankan bahwa pemberian tambahan penghasilan ini sangat bergantung pada kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, tidak semua Pemda akan memberikan komponen ini atau besarannya bisa bervariasi antar daerah.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi daerah yang memiliki kemampuan keuangan lebih untuk memberikan apresiasi tambahan kepada PNS dan PPPK mereka.

Dengan demikian, besaran gaji ketiga belas yang akan diterima oleh setiap PNS dan PPPK di lingkungan Pemda akan bersifat individual.

Baca Juga: Bukan untuk Semua! Inilah Daftar PNS, TNI, Polri yang Dipastikan Tak Kebagian Gaji 13

Hal ini dipengaruhi oleh pangkat, jabatan, serta kebijakan tambahan penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Adanya komponen tambahan penghasilan ini menjadi pembeda dengan gaji 13 yang bersumber dari APBN.

Para ASN Pemda diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah terkait mekanisme dan waktu pencairan gaji 13 di wilayah mereka.***