POJOKSATU.id - Nasib posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, para pemohon tidak hanya meminta status Gibran sebagai wapres dibatalkan, tetapi juga mengajukan skema pengisian jabatan apabila permohonan mereka dikabulkan.
Salah satu permintaan tersebut berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Para pemohon meminta agar Presiden mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru untuk kemudian dipilih melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Permintaan itu tercantum dalam petitum perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diajukan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
"Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945," tulis petitum ke-7 yang diajukan para pemohon.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Baca Juga: OpenAI Rilis GPT-6 Sol dan Luna, Ini Perbedaan hingga Harga API Terbarunya
Data perkara resmi MK mencatat 12 pemohon dalam perkara tersebut.
Syarat pendidikan Gibran dipersoalkan
Pokok persoalan yang mereka bawa ke MK adalah syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam persidangan, para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Baca Juga: Pertamina Regional JBB Perkuat Inklusi Sosial, Berdayakan Teman Tuli dan Petani Kopi
Menurut dalil mereka, surat tersebut tidak disertai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya sebagaimana yang mereka anggap dipersyaratkan.
MK mencatat dalil tersebut sebagai argumentasi para pemohon.
Persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran masih menjadi objek pemeriksaan dan belum merupakan kesimpulan hukum MK.
Para pemohon juga menyoroti proses pencalonan Gibran dan meminta MK menyatakan adanya cacat hukum sejak awal pencalonan apabila dalil mereka terbukti.
Selain meminta diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, petitum mereka mencakup permintaan agar penetapan KPU sepanjang berkaitan dengan Gibran dibatalkan serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.
Baca Juga: Gagal ke Final Asian Games 2026, Tim Badminton Putri Indonesia Dipastikan Raih Medali Perunggu
Perkara diajukan setelah hampir dua tahun
Hal yang membuat perkara ini menarik adalah waktu pengajuannya.
Permohonan tersebut masuk jauh setelah tahapan Pemilu Presiden 2024 selesai dan Prabowo-Gibran telah dilantik.
MK sendiri mencatat para pemohon menyadari permohonan PHPU Presiden tersebut diajukan melewati tenggang waktu normal yang ditentukan untuk sengketa hasil pemilu.
Meski demikian, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi MK pada 17 September 2026 dan kemudian menjalani pemeriksaan pendahuluan.
Baca Juga: Gagal ke Final Asian Games 2026, Tim Badminton Putri Indonesia Dipastikan Raih Medali Perunggu
Dalam permohonan mereka, para pemohon meminta MK tidak hanya melihat persoalan sebagai sengketa hasil pemilu, tetapi juga menguji konsekuensi hukum yang mereka dalilkan apabila syarat pencalonan ternyata tidak terpenuhi sejak awal.
Pertanyaan mengenai apa akibat hukumnya terhadap wakil presiden yang sudah dilantik menjadi salah satu persoalan konstitusional yang mereka minta dijawab melalui perkara tersebut.
MK lanjutkan pemeriksaan
Setelah pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, proses perkara dijadwalkan berlanjut dengan agenda mendengar jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
Baca Juga: 7 Model iPhone Ini Bisa Dapat Kompensasi Apple hingga Rp1,7 Juta, Cek Apakah Ponselmu Termasuk
Jadwal resmi MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Dengan demikian, belum ada keputusan MK yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai wakil presiden.
Saat ini, perkara masih berada dalam proses pemeriksaan dan berbagai dalil yang diajukan para pemohon masih harus dinilai oleh majelis hakim konstitusi.
Jika pada akhirnya MK mengabulkan permohonan sesuai petitum tersebut, mekanisme yang diminta para pemohon adalah Presiden mengajukan dua calon wakil presiden kepada MPR, kemudian MPR memilih salah satunya dalam batas waktu yang mereka cantumkan.
Namun, apakah seluruh atau sebagian permohonan itu akan diterima MK, termasuk konsekuensi hukum terhadap jabatan wakil presiden, masih menunggu proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.***




