POJOKSATU.id — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan terkait persoalan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut disertai perbandingan sejumlah kasus pemilu dari berbagai negara.

Dalam permohonannya, pemohon menyinggung perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan serta persoalan hukum yang berujung pada diskualifikasi kandidat maupun pembatalan hasil pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana selaku pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam agenda persidangan.

Denny mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah perkara di negara lain yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan persoalan persyaratan untuk menduduki jabatan presiden, wakil presiden, maupun kepala daerah.

Ia menyebut Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi sebagai negara yang memiliki contoh perkara terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: KPU Soroti Kewenangan MK dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

“Perbandingan beberapa negara ketika Mahkamah mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden yang tidak memenuhi syarat.

Ini ada di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi,” ujar Denny.

Sejumlah putusan dari negara-negara tersebut kemudian dimasukkan Denny ke dalam dokumen permohonan sebagai bahan pembanding.

Salah satu kasus yang dicantumkan terjadi di Vanuatu melalui perkara Government of the Republic of Vanuatu v. Maseng Nalo pada 2004.

Perkara itu berkaitan dengan pengangkatan Alfred Maseng Nalo sebagai presiden yang kemudian dibatalkan oleh pengadilan Vanuatu dalam waktu kurang dari satu bulan setelah dirinya dilantik.

Baca Juga: KPU Klaim Dokumen Gibran Sudah Diverifikasi, Hakim MK Kejar: Sebenarnya Dicek Sampai Mana?

Dalam permohonannya, Denny menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan.

Nalo disebut masih berada dalam masa pidana penjara yang ditangguhkan ketika proses pencalonan berlangsung.

Kasus lain yang dijadikan rujukan berasal dari Kosovo melalui perkara Sabri Hamiti and Other Deputies, KO 29/11.

Mahkamah Konstitusi Kosovo dalam perkara tersebut menyatakan proses pemilihan Behgjet Pacolli sebagai presiden tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan adalah jumlah anggota parlemen yang mengikuti proses pemilihan serta fakta bahwa hanya terdapat satu kandidat dalam pemilihan tersebut.

Denny juga menyoroti perkara yang pernah berlangsung di Sierra Leone.

Baca Juga: Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Minta KPU dan Bawaslu Buka Proses Perubahan Aturan

Kasus tersebut berkaitan dengan posisi Wakil Presiden Samuel Sam-Sumana yang diberhentikan setelah dirinya tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Dalam uraian permohonannya, Denny menyebut Mahkamah Agung Sierra Leone mempertimbangkan ketentuan konstitusi yang mengatur persyaratan keanggotaan partai politik.

Selanjutnya, terdapat perkara dari Nigeria dengan nama PDP & Others v. Degi-Eremienyo & Others, SC.1/2020.

Baca Juga: MK Ubah Aturan Penghinaan Presiden, Kini Tak Bisa Diproses Tanpa Aduan Prabowo atau Gibran

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung Nigeria menemukan adanya informasi yang dinilai tidak benar secara material dalam Form CF001 beserta dokumen pendukung pencalonan Degi-Eremienyo sebagai kandidat wakil gubernur.

Ketidaksesuaian tersebut mencakup perbedaan nama yang tercantum dalam sejumlah dokumen pendidikan serta dokumen pernyataan yang digunakan dalam proses pencalonan.

Dengan mengacu pada ketentuan dalam konstitusi Nigeria dan Electoral Act yang berlaku, Mahkamah Agung kemudian menyatakan Degi-Eremienyo tidak dapat melanjutkan pencalonannya.

Baca Juga: Pegawai SPPG Hina Korban Keracunan Menu MBG Berastagi, Wapres Gibran Sampai Turun Tangan

Denny juga merujuk perkara yang diputus Mahkamah Agung Filipina dengan nomor G.R. 195649.

Perkara Casan Macode Maquiling v. Commission on Elections (COMELEC), Rommel Arnado y Cagoco, dan Linog G. Balua tersebut diputus pada 16 April 2013.

Kasus itu berkaitan dengan status kewarganegaraan Rommel Arnado serta penggunaan paspor Amerika Serikat yang dilakukannya setelah mengajukan pencalonan.

Mahkamah Agung Filipina kemudian menyatakan Arnado tidak memenuhi ketentuan untuk menjadi calon wali kota.

Meskipun sebelumnya memperoleh suara terbanyak dan telah dilantik, dirinya tetap didiskualifikasi berdasarkan ketentuan hukum pemilu setempat.

Putusan tersebut juga menetapkan Casan Macode Maquiling sebagai pihak yang berhak menduduki jabatan wali kota Kauswagan, Lanao del Norte.

Baca Juga: PDIP Singgung Dugaan Uang untuk Mahasiswa Usai Bertemu Gibran, Deddy: Jangan Asal Tuduh Gerakan Mahasiswa

Sementara itu, perkara terakhir yang disebut dalam permohonan Denny berasal dari Malawi, yakni Mutharika & Another v. Chilima & Another, MSCA Constitutional Appeal No. 1 of 2020.

Perkara tersebut berhubungan dengan hasil Pemilihan Presiden Malawi 2019 yang sebelumnya menetapkan Peter Mutharika sebagai pemenang.

Persoalan kemudian berlanjut ke pengadilan setelah muncul temuan mengenai sejumlah masalah dalam proses penyelenggaraan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Mahkamah Agung Malawi mempertahankan putusan yang membatalkan hasil pemilihan tersebut dan mengharuskan dilaksanakannya pemilihan ulang.

Baca Juga: Politisi PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Terbuka Soal Uang Rp 20 Juta ke BEM FH UBK

Dalam perkara itu, ketentuan konstitusi mengenai syarat kemenangan presiden juga ditafsirkan sebagai keharusan memperoleh lebih dari separuh suara, yakni 50 persen ditambah satu suara.

Berbagai perkara dari enam negara tersebut kemudian diajukan Denny sebagai bahan perbandingan dalam permohonan PHPU yang saat ini diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, setiap perkara memiliki dasar hukum dan konteks ketatanegaraan yang berbeda.

Konstitusi, aturan pemilu, serta mekanisme penyelesaian sengketa di masing-masing negara tidak sepenuhnya sama dengan sistem hukum Indonesia.

Oleh sebab itu, penerapan atau relevansi putusan dari negara lain terhadap perkara PHPU di Indonesia tetap bergantung pada dalil yang diajukan pemohon serta penilaian dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.***