POJOKSATU.id - Ribuan KTP-el yang sudah tidak digunakan lagi dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Kamis 27 Agustus 2026. Totalnya mencapai 13.849 keping.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dokumen kependudukan milik masyarakat.

KTP-el yang dimusnahkan bukan dokumen aktif yang masih digunakan warga.

Baca Juga: Maling Tepergok BAB Bugil di Kamar Korban di Solo Ternyata Pemuda Depresi Gara-gara Ibu Meninggal

Seluruhnya merupakan kartu yang sebelumnya sudah ditarik ketika masyarakat memperoleh KTP-el pengganti.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando, mengatakan kartu-kartu tersebut ditarik karena mengalami kerusakan maupun adanya perubahan data kependudukan.

"Kegiatan hari ini pemusnahan blanko KTP bekas yang ditarik dari warga masyarakat karena penggantian, karena sudah rusak, kemudian karena perubahan elemen data. Jadi sebagian masyarakat ada yang KTP-nya sudah jelek, jadi minta diganti yang baru. Jadi KTP yang rusaknya, yang lama kita tarik," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Sisi Lain RUU Perampasan Aset: Bisa Bikin Investor Asing Lebih Percaya

Dari total kartu yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 keping merupakan KTP-el rusak.

Kondisinya sudah tidak layak digunakan, antara lain karena fisik kartu mengalami kerusakan atau tampilan menjadi buram.

Jumlah yang lebih besar berasal dari KTP-el yang ditarik karena perubahan elemen data.

Tercatat ada 11.533 keping dalam kategori tersebut.

Perubahan elemen data dapat berkaitan dengan pembaruan informasi kependudukan, seperti status, alamat, maupun data pribadi lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD Luruskan Target 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Otomatis Langsung Berlaku

Ketika kartu baru diterbitkan, KTP-el lama kemudian ditarik dari masyarakat.

Nah, proses tersebut penting karena kartu identitas yang sudah tidak berlaku tetap memuat informasi kependudukan pemiliknya.

Jika tidak ditangani dengan benar, dokumen fisik semacam itu berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, kartu yang telah ditarik tidak sekadar disimpan, tetapi dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Uji Coba Mesin Olah Sampah di Padasuka Jadi Penentu Pengembangan di 151 Kelurahan Bandung

Efran menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi teknis Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menjaga tertib administrasi kependudukan sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan dokumen.

"Jadi sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan, perintahnya dimusnahkan," pungkasnya.

Bagi masyarakat, proses penggantian KTP-el karena rusak atau perubahan data dengan demikian juga diikuti dengan penarikan kartu lama.

Baca Juga: DPR Emang Keren, RUU Perampasan Aset 11 Tahun dan 5 Kali Diajukan dan Sempat Dihilangkan

Dokumen tersebut selanjutnya masuk dalam proses pemusnahan oleh Disdukcapil.

Langkah ini terlihat sederhana, tetapi punya peran penting dalam menjaga keamanan identitas warga.

Apalagi KTP-el menjadi salah satu dokumen yang sangat berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.***