POJOKSATU.id – Target 15 Desember 2026 menjadi salah satu tenggat penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun, Mahfud MD mengingatkan tanggal tersebut tidak boleh dipahami sebagai waktu ketika aturan langsung dapat diterapkan.
Dalam dialog bersama Dahlan Iskan dan Sasa, Mahfud menjelaskan terdapat tahapan lanjutan setelah RUU disahkan.
Saat ditanya mengenai target 15 Desember, Mahfud awalnya menyinggung pengesahan.
Baca Juga: Uji Coba Mesin Olah Sampah di Padasuka Jadi Penentu Pengembangan di 151 Kelurahan Bandung
Tetapi kemudian memberikan penjelasan bahwa persoalannya berkaitan dengan penyelesaian RUU sebelum memasuki siklus Prolegnas berikutnya.
“15 Desember itu pengesahan undang-undang perampasan aset saja.”
Namun, ketika ditanya mengenai pemberlakuannya, Mahfud menegaskan:
“Enggak begitu. RUU-nya sudah jadi.”
Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Siap Berlaga di Ajang Motoprix Subang 2026
Menurut Mahfud, apabila RUU telah disahkan, aturan tersebut masih membutuhkan masa jeda dan peraturan pelaksanaan agar dapat diterapkan secara efektif.
“Seumpama pun disahkan Desember ini tidak mungkin langsung berlaku kan harus ada jeda.”
Mahfud bahkan mengusulkan adanya masa transisi sekitar enam bulan.
“Saya malah usul diberi jeda dalam waktu 6 bulan.”
Baca Juga: Halte Palmerah Kembali Dibuka, Transjakarta Mulai Beroperasi Normal Hari Ini
Penjelasan ini penting karena pengesahan sebuah undang-undang tidak selalu berarti seluruh ketentuan di dalamnya dapat langsung diterapkan pada hari yang sama.
DPR sendiri menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada Desember 2026.
Dengan tenggat tersebut, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada apakah RUU berhasil disahkan, tetapi juga bagaimana aturan pelaksanaannya setelah menjadi undang-undang.
Baca Juga: Dukuh Atas Makin Terintegrasi, Pedestrian Deck Baru Hubungkan MRT, LRT, KRL hingga TransJakarta



