POJOKSATU.id – RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam sorotan setelah DPR memasang target penyelesaian pada Desember 2026. Namun, pembahasan aturan tersebut ternyata bukan perkara baru.

Mahfud MD mengungkap perjalanan RUU Perampasan Aset telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam dialog bersama Dahlan Iskan, ia menyebut rancangan aturan tersebut sudah dibahas sejak sekitar 2015.

Baca Juga: Indonesia Dikepung Zona Megathrust, Kenali Wilayah dan Potensi Bahayanya

Menurut Mahfud, pemerintah pernah mengajukan RUU tersebut dan pembahasannya kemudian berlanjut hingga beberapa tahun berikutnya.

“RUU-nya dulu diajukan oleh pemerintah. Itu sudah lima kali.”

Mahfud menjelaskan pembahasan sempat mengalami hambatan, salah satunya berkaitan dengan siapa yang akan mengelola aset hasil perampasan.

Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Siap Berlaga di Ajang Motoprix Subang 2026

Persoalan pengelolaan aset tersebut kemudian ikut memengaruhi perjalanan pembahasan RUU.

Dalam dialog tersebut, Mahfud juga menyebut RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas pada 2021 dan 2022, sebelum kemudian tidak lagi tercantum pada Prolegnas 2023 sebagaimana penuturannya.

Baca Juga: Dukuh Atas Makin Terintegrasi, Pedestrian Deck Baru Hubungkan MRT, LRT, KRL hingga TransJakarta

Lamanya perjalanan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa desakan masyarakat terhadap RUU kembali menguat.

“Nah, itu yang kemudian dituntut lagi oleh masyarakat.”

Mahfud juga menyebut masyarakat sipil menjadi salah satu kelompok yang terus mendorong agar pemerintah dan DPR menyelesaikan regulasi tersebut.

“Yang mendesak ini civil society.”

Baca Juga: Halte Palmerah Kembali Dibuka, Transjakarta Mulai Beroperasi Normal Hari Ini

Kini, DPR kembali mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset dengan target Desember 2026.

Panjang pendeknya pembahasan menjadi ujian tersendiri bagi DPR dan pemerintah.

Sebab, regulasi yang sudah dibicarakan bertahun-tahun tersebut kini kembali menghadapi tuntutan publik agar tidak berhenti sebagai janji politik.