POJOKSATU.id – RUU Perampasan Aset selama ini lebih sering dibicarakan dalam konteks pemberantasan korupsi.
Namun, Mahfud MD melihat regulasi tersebut juga berpotensi memberikan dampak terhadap kepercayaan investor asing.
Mahfud menyampaikan pandangan tersebut dalam dialog bersama Dahlan Iskan dan Sasa.
Menurut dia, investor membutuhkan kepastian mengenai keamanan aset dan kepastian hukum ketika menanamkan modal di Indonesia.
“Karena banyak investor itu merasa tidak aman. Investasi di Indonesia itu gak jelas.”
Baca Juga: Uji Coba Mesin Olah Sampah di Padasuka Jadi Penentu Pengembangan di 151 Kelurahan Bandung
Mahfud menilai keberadaan mekanisme yang jelas untuk mengejar aset hasil tindak pidana justru dapat memperkuat kepastian hukum.
Menurut dia, investor tidak hanya melihat peluang keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan apakah sistem hukum sebuah negara mampu memberikan perlindungan terhadap investasi.
Dalam konteks tersebut, RUU Perampasan Aset tidak semata-mata dapat dilihat sebagai instrumen untuk mengambil harta hasil kejahatan.
Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Siap Berlaga di Ajang Motoprix Subang 2026
Regulasi tersebut juga berkaitan dengan bagaimana negara membangun sistem hukum yang mampu memberikan kepastian ketika terjadi dugaan penggelapan, korupsi, maupun pencucian uang.
Mahfud menilai mekanisme pemberantasan korupsi dan kerja sama hukum internasional dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan rasa aman investor.
Namun, manfaat tersebut hanya dapat tercapai apabila penerapan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.
Sebab, kepastian hukum bagi investor juga berarti memastikan kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Dengan target penyelesaian RUU pada Desember 2026, efektivitas aturan nantinya akan sangat bergantung pada keseimbangan antara kekuatan negara mengejar aset bermasalah dan perlindungan terhadap pemilik aset yang sah.



