POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menduga praktik tersebut menyerupai “bisnis keluarga” karena aliran dana diduga turut dinikmati orang-orang terdekatnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 2–3 Maret 2026.

Baca Juga: Kabar Gembira PPPK Paruh Waktu! Peluang Jadi Penuh Waktu Terbuka, Ini Kata BKPSDM Pandeglang

Dari operasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah fakta terkait dugaan monopoli proyek oleh perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan keluarga bupati.

KPK menyebut Fadia sebagai penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner) PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan yang berdiri pada 2022 dan didirikan oleh suami serta anaknya.

Perusahaan tersebut diduga memonopoli proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Limbah Sawit Dibongkar, Sahroni Desak Dalangnya Disikat Habis Tanpa Tebang Pilih

“Sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp 46 miliar dari kontrak perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep, Rabu (4/3).

Namun dari total nilai tersebut, pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya mencapai sekitar Rp 22 miliar.

Sisanya, sekitar Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga dibagikan kepada keluarga bupati dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Miris! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Grobogan Cuma Rp300 Ribu, Sekda 'Harus Setara UMR'

KPK merinci dugaan aliran dana itu, antara lain Fadia Arafiq menerima sekitar Rp 5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, diduga menerima Rp 1,1 miliar.

Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat anggota DPRD Pekalongan, disebut menerima Rp 4,6 miliar.

Selain itu, anak lainnya Mehnaz NA diduga menerima Rp 2,5 miliar, Direktur PT RNB sebesar Rp 2,3 miliar, serta penarikan tunai lain sekitar Rp 3 miliar.

Penyidik juga menduga Fadia melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas melalui anak dan orang kepercayaannya.

Perangkat daerah disebut diwajibkan memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan meski terdapat penawaran dengan harga lebih rendah.

Baca Juga: Menu MBG Dikeluhkan dan Viral di Medsos, Wakil Kepala BGN Pastikan Tak Ada Laporan Polisi Selama Sesuai Fakta

Tak hanya itu, harga perkiraan sendiri (HPS) diduga diatur agar lebih dahulu diketahui PT RNB sehingga penawaran dapat disesuaikan.

Distribusi uang pun disebut diatur melalui grup WhatsApp bernama Belanja RSUD, tempat setiap pengambilan dana dilaporkan dan didokumentasikan.

Meski Fadia mengaku berlatar belakang musisi dangdut dan tidak memahami tata kelola pemerintahan, KPK menilai alasan tersebut tidak relevan.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Jawa Tengah yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran, dari Dieng hingga Karimunjawa

Ia diketahui telah menjabat sebagai bupati dua periode dan sebelumnya wakil bupati periode 2011–2016.

Kini Fadia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.***