POJOKSATU.ID - Polemik gaji guru PPPK paruh waktu kembali mencuat.
Di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, para guru berstatus PPPK paruh waktu dikabarkan hanya menerima gaji Rp300 ribu per bulan.
Kabar ini sontak menjadi perhatian publik karena nominal tersebut jauh di bawah UMR Grobogan yang berada di kisaran Rp2,3 juta.
Baca Juga: Anggaran Rp26,5 Miliar Disiapkan untuk THR ASN Lhokseumawe, 722 PPPK Paruh Waktu Belum Kebagian
Sekda Grobogan, Anang Armunanto, tak menampik kondisi tersebut.
Ia mengakui pemerintah daerah sebenarnya ingin memberikan penghasilan yang lebih layak.
Sekda Grobogan 'Kami Ingin UMR'
Anang Armunanto menyampaikan bahwa secara ideal, pemerintah daerah berharap gaji guru PPPK paruh waktu bisa setara UMR.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Pindah ke Bank BSI, DPRD SBT Soroti Manajemen Keuangan Pemda
Dikutip dari Murianews, 4 Maret 2026, begini ucap Anang Armunanto:
“Memang kalau bisa sesuai UMR. Tapi kenyataannya belum mampu menyesuaikan itu,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa keterbatasan fiskal daerah menjadi kendala utama.
Baca Juga: Miris! 4.555 Guru PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya Belum Digaji 2 Bulan, DPRD Turun Tangan
Menurutnya, kemampuan anggaran Kabupaten Grobogan saat ini belum memungkinkan untuk membayar gaji setara UMR kepada seluruh guru PPPK paruh waktu.
Belum Ada Standar Gaji dari Pusat
Masalah lain yang tak kalah penting adalah belum adanya regulasi baku dari pemerintah pusat terkait standar gaji PPPK paruh waktu.
Selama ini, aturan dari Kemenpan RB lebih banyak mengatur PPPK penuh waktu dengan skema penggajian yang jelas.
Sementara untuk PPPK paruh waktu, pemerintah pusat hanya memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN, tanpa menetapkan standar gaji nasional.
“Untuk PPPK Paruh Waktu belum ada standar dari pusat. Pembayarannya diserahkan pada kemampuan daerah. Nominalnya minimal sama seperti yang diterima sebelumnya,” jelas Anang.
Baca Juga: Terganjal Aturan, THR PPPK Paruh Waktu Bandung Masih Dikaji! Walkot Farhan 'Belum Bisa Janjikan'
Artinya, besaran gaji sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Curhatan Guru di Media Sosial
Isu ini semakin ramai setelah seorang guru PPPK paruh waktu di Grobogan mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial.
Akun Instagram bernama @rinautami menyebut dirinya sempat menghitung potensi gaji yang bisa diterima berdasarkan UMR Grobogan sekitar Rp2,3 juta ditambah tunjangan sekitar Rp2 juta.
Baca Juga: Jelang Lebaran, PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Digaji, Padahal Anggaran Rp15,1 Miliar Sudah Disiapkan
Namun realita yang diterima hanya Rp300 ribu per bulan.
Unggahan tersebut memicu reaksi publik karena terdapat perbedaan signifikan antara ekspektasi dan kenyataan.
Status ASN, Tapi Penghasilan Minim
Yang menjadi sorotan adalah status PPPK paruh waktu yang telah memiliki NIP dan diakui sebagai bagian dari ASN.
Baca Juga: Akhirnya Cair! Gaji PPPK Paruh Waktu di Lobar Dibayar 2 Bulan Sekaligus, Ini Penjelasan BKAD
Namun dari sisi penghasilan, nominal Rp300 ribu tentu jauh dari standar kesejahteraan layak.
Banyak pihak menilai, perubahan status dari honorer menjadi PPPK seharusnya membawa perbaikan kesejahteraan, bukan sekadar perubahan administratif.
Tantangan Fiskal Daerah
Sekda Grobogan menegaskan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kondisi ini. Namun keterbatasan fiskal menjadi faktor utama.
Apalagi belum ada skema pembiayaan khusus dari pemerintah pusat untuk PPPK paruh waktu.
Tanpa regulasi yang mengatur standar minimal gaji, daerah dengan kemampuan fiskal terbatas akan kesulitan menaikkan penghasilan pegawai.
Menunggu Kebijakan Lebih Jelas
Kasus di Grobogan ini menjadi potret persoalan yang lebih luas. Skema PPPK paruh waktu masih menyisakan sejumlah persoalan.
Terutama terkait kepastian kesejahteraan.
Banyak kalangan berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang lebih jelas agar tidak terjadi ketimpangan antar daerah.
Untuk saat ini, guru PPPK paruh waktu di Grobogan masih menerima gaji Rp300 ribu per bulan, sembari menunggu solusi jangka panjang.
Baca Juga: Honorer Versi Baru? Pakar UGM Sebut PPPK Paruh Waktu Tak Komprehensif Terutama Soal skala penggajian
Apakah pemerintah pusat akan turun tangan? Ataukah beban ini tetap menjadi tanggung jawab daerah?
Publik kini menanti jawaban pasti.***




