POJOKSATU.ID - Kabar yang ditunggu ribuan PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) akhirnya datang juga.
Setelah sempat tertunda sejak awal tahun, gaji PPPK paruh waktu di Lobar resmi mulai dibayarkan pada awal Maret 2026.
Pembayaran ini mencakup dua bulan sekaligus, yakni Januari dan Februari 2026.
Baca Juga: Niat Selamatkan Bocah Tersesat, Wanita Ini Malah Dituduh Menculik! Video Ibunya Mengamuk Pun Viral
Kepastian tersebut disampaikan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat.
Dibayar Dua Bulan Sekaligus
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses pencairan sudah mulai berjalan.
PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum menerima haknya kini bisa bernapas lega karena pembayaran dilakukan secara rapel.
Kepala BKAD Lombok Barat, Baiq Yeni S. Ekawati, memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebenarnya sudah tersedia di kas daerah.
Dikutip dari suarantb.com, 2 Maret 2026, Baiq Yeni S. Ekawati mengungkapkan bahwa:
“Pencairan gaji PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan kolektif. Namun bergantung pada proaktifnya masing-masing OPD,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenag akan Mengelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026
Artinya, tidak semua PPPK menerima gaji secara bersamaan.
Mekanisme pembayaran sangat bergantung pada kesiapan administrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kontrak Kerja Jadi Kunci
Baiq Yeni menjelaskan, pencairan gaji baru bisa dilakukan setelah kontrak kerja diselesaikan dan ditandatangani.
“OPD yang akan membuatkan kontrak kerja. Kan sudah disetujui pimpinan, dibuatkan kontrak kerja ke OPD masing-masing, sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Dokumen kontrak tersebut menjadi dasar hukum pencairan gaji.
Baca Juga: Pria Pakai Almamater Kuning yang Tunjuk Polisi Bukan Mahasiswa UI, Ini Alasan Lakukan Itu
Tanpa kontrak kerja yang sah, proses transfer tidak bisa dilakukan meskipun anggaran tersedia.
Sebelumnya, ribuan PPPK paruh waktu di Lombok Barat belum menerima gaji selama dua bulan karena kontrak kerja belum rampung di beberapa OPD.
Kondisi itu sempat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga PPPK yang mengandalkan penghasilan rutin setiap bulan.
Anggaran Aman, Administrasi Jadi Tantangan
BKAD menegaskan bahwa persoalan bukan terletak pada ketersediaan dana, melainkan pada penyelesaian administrasi.
Setiap OPD harus mengusulkan pencairan setelah dokumen kontrak kerja lengkap.
Beberapa OPD telah lebih dulu menyelesaikan proses administrasi dan mengajukan pencairan.
Baca Juga: Agenda Pembuktian di Sidang GTC Segera Berakhir, Pekan Depan Masuki Tahapan Kesaksian
Sementara lainnya masih dalam tahap penyusunan dokumen.
Dengan dimulainya pembayaran ini, diharapkan seluruh OPD segera menuntaskan kewajibannya agar seluruh PPPK paruh waktu di Lobar menerima hak mereka tanpa penundaan lebih lanjut.
Harapan PPPK Paruh Waktu
Pencairan gaji PPPK paruh waktu ini menjadi momentum penting bagi para tenaga yang telah menjalankan tugas sejak awal tahun.
Terlebih, pembayaran dilakukan menjelang kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.
Kepastian pembayaran dua bulan sekaligus tentu membantu meringankan beban para pegawai yang sebelumnya harus menunggu cukup lama.
Kini, fokus pemerintah daerah adalah memastikan seluruh proses administrasi berjalan cepat dan tertib agar tidak terjadi keterlambatan serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Rahasia Tampil Percaya Diri Saat Silaturahmi Lebaran 2026, Ini Tips Makeup dan Skincare yang Tepat
Dengan mulai dicairkannya gaji PPPK paruh waktu di Lombok Barat, ribuan tenaga pegawai akhirnya mendapatkan kepastian atas hak keuangan mereka di awal 2026.***




