POJOKSATU.ID - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan.
Kali ini, kritik datang dari kalangan akademisi UGM yang menilai skema tersebut belum dirancang secara komprehensif dan berpotensi melahirkan 'honorer versi baru'.
Pakar kebijakan publik sekaligus dosen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Dr Agustinus Subarsono, menyampaikan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu masih menyisakan banyak celah.
Baca Juga: ASN Dipastikan Terima 5 Sumber Pendapatan di Maret 2026
Terutama dalam hal pengaturan skala gaji.
Tidak Ada Aturan Skala Gaji yang Jelas
Menurut Agustinus, regulasi yang menjadi dasar PPPK paruh waktu, yakni Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, tidak mengatur secara rinci mengenai skala penggajian.
Dikutip dari Radar Jogja, 1 Maret 2026, Agustinus menjelaskan bahwa:
Baca Juga: Indonesia Berduka Mendalam, Wapres ke 6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia
“Dari perspektif kebijakan publik, kebijakan PPPK paruh waktu tidak komprehensif dan tidak integratif, karena tidak mengatur skala gaji bagi PPPK."
"Yang ada hanya skala gaji PPPK penuh yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024,” ujarnya.
Ketiadaan aturan baku tersebut dinilai membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan besaran upah sesuai kebijakan masing-masing.
Baca Juga: Guncang Buriram! Pebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Pembuka Idemitsu Moto4 Asia Cup
Potensi Upah di Bawah UMK
Agustinus mencontohkan kondisi di salah satu daerah, di mana PPPK paruh waktu disebut menerima gaji maksimal sekitar Rp1 juta per bulan.
Angka tersebut bahkan masih dipotong iuran BPJS Kesehatan sekitar Rp150 ribu.
Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah tersebut mencapai Rp2,4 juta pada 2026.
“Gaji itu jauh di bawah UMK. Kondisi ini dimanfaatkan pemda untuk merekrut PPPK paruh waktu dengan gaji sesuka mereka,"
"Bahkan di luar nalar dan kurang manusiawi,” tegasnya.
Baca Juga: Komitmen Impor US$33 Miliar dari AS, Apa Dampaknya bagi Neraca Dagang RI?
Ia menilai situasi ini berpotensi menciptakan bentuk baru tenaga honorer dengan label berbeda, namun dengan kesejahteraan yang tetap rendah.
Kritik terhadap Desain Kebijakan
Menurut Agustinus, persoalan utama bukan hanya pada nominal gaji.
Ttetapi juga pada desain kebijakan yang dinilai tidak disiapkan secara menyeluruh.
“Kebijakan rekrutmen PPPK sekadar dilakukan oleh pemda tanpa mempersiapkan payung hukum yang komprehensif dari segala aspek."
Baca Juga: Kemensos Perkuat Inklusi Melalui Penyerahan Al-Qur’an Braille
"Ideologi yang digunakan hanya bagaimana pekerjaan selesai dengan biaya murah,” katanya.
Ia bahkan mengkritik pola pikir efisiensi anggaran yang mengorbankan kesejahteraan pegawai.
“Logika berpikir semacam itu perlu direformasi. Ini bukan zaman kolonial, melakukan eksploitasi sumber daya manusia,” ujarnya.
Minim Integrasi Pusat dan Daerah
Agustinus juga menyoroti kurangnya integrasi antara kebijakan pemerintah pusat dan implementasi di daerah.
“Pemerintah pusat hanya memberi peluang kepada pemda untuk merekrut PPPK. Lalu lepas tangan dan tidak mengontrol bagaimana pemberian gajinya."
"Tidak ada integrasi kebijakan pusat dan daerah dalam kebijakan PPPK,” ungkapnya.
Dalam situasi pasar kerja yang terbatas, banyak tenaga kerja akhirnya menerima skema PPPK paruh waktu meskipun dengan upah rendah karena minimnya alternatif pekerjaan.
Berpotensi Picu Gejolak
Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak komprehensif berpotensi menimbulkan kegaduhan politik secara nasional apabila terjadi ketidakpuasan massal di kalangan PPPK.
Menurutnya, PPPK paruh waktu terutama di sektor pendidikan dan kesehatan seharusnya mendapatkan penghasilan minimal setara UMK agar layak dan adil.
Kritik ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan lanjutan.
Tentunya agar reformasi birokrasi tidak justru melahirkan persoalan baru di tingkat daerah.***




