POJOKSATU.ID - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap tidak layak ke media sosial.
Bahkan, menurutnya, unggahan tersebut justru membantu pengawasan program MBG di berbagai daerah.
Pernyataan itu disampaikan Nanik usai menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026).
Di hadapan wartawan, ia meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan, asalkan informasi yang diunggah benar dan disertai keterangan lengkap.
“Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu. Tapi tolong sebutkan sekolahnya di mana, SPPG desa mana, kecamatan mana, kabupaten mana. Hari itu juga akan kami tindak lanjuti,” tegas Nanik.
Ia menjelaskan, jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam pengolahan maupun penyajian makanan, BGN tidak segan menjatuhkan sanksi tegas.
Baca Juga: Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Serahkan Surat Duka Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dapat langsung dihentikan operasionalnya.
“Kalau memang tidak benar, dapurnya kami suspend, bahkan bisa kami tutup,” ujarnya.
Saat ini, jumlah SPPG yang telah beroperasi secara nasional mencapai lebih dari 24 ribu unit.
Target pemerintah adalah membentuk sekitar 30 ribu dapur MBG di seluruh Indonesia.
Namun, jumlah pengawas di BGN saat ini hanya 70 orang. Kondisi tersebut membuat pengawasan secara menyeluruh menjadi tantangan besar.
Karena itu, BGN sangat membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya program MBG.
Nanik juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan video lama untuk tujuan tertentu.
“Kalau video lama diviralkan lagi, itu berarti punya tujuan lain. Yang penting sebutkan waktu dan tempatnya dengan jelas,” katanya.
Terkait kekhawatiran masyarakat soal ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Nanik memastikan warga tidak akan dipolisikan selama informasi yang diunggah merupakan fakta dan bukan hoaks.
Menurutnya, pasal dalam UU ITE hanya dapat dikenakan jika terdapat unsur fitnah atau informasi palsu.
Jika memang menu yang disajikan tidak sesuai standar dan anggaran yang ditetapkan yakni sekitar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per porsi maka laporan tersebut bukan pelanggaran hukum.
“Yang penting tidak fitnah dan tidak hoaks, pasti tidak kena UU ITE,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nanik juga menegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan menerima program MBG. Jika ada sekolah yang menolak, pihaknya mempersilakan selama disertai surat pernyataan resmi.
“Tidak ada kewajiban. Menolak pun tidak masalah dan tidak akan diblacklist,” ujarnya.
BGN memastikan program MBG tetap berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap pengawasan publik.***




