POJOKSATU.ID - Harapan ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai menguat.
Namun hingga kini, Pemkab Pandeglang masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kemenpan-RB.
BKPSDM Kabupaten Pandeglang memastikan belum ada aturan teknis yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengalihan status tersebut.
Baca Juga: Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Tanah Kelahirannya Mashhad, Kemungkinan Sabtu Ini
Pemkab Masih Tunggu Aturan Resmi
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Dikutip dari Radar Banten, 4 Maret 2026, begini kata Juwita Mutachirriyah:
“Kita masih menunggu aturan dari Kementerian PAN-RB. Saat ini belum ada petunjuk resmi,” ujarnya.
Baca Juga: Moonlight Serenity di Summarecon Mall Bekasi, Deretan Event Ramadan Seru dengan Hadiah Umrah
Menurutnya, tanpa aturan tertulis yang jelas, pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah administratif lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme dan syarat pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu belum diketahui secara pasti.
“Untuk syarat dan mekanismenya seperti apa, kita belum tahu. Jadi kita menunggu aturan dulu,” tambahnya.
Jumlah PPPK Paruh Waktu Capai 5.688 Orang
Data BKPSDM mencatat, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang mencapai 5.688 orang. Mereka tersebar di berbagai OPD.
Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, kecamatan, hingga dinas dan badan lainnya.
Besarnya jumlah tersebut membuat kebijakan pengalihan status menjadi isu penting, baik dari sisi kepegawaian maupun penganggaran daerah.
Pengangkatan Disesuaikan Kebutuhan dan Kemampuan Fiskal
Pemkab Pandeglang menegaskan bahwa apabila kebijakan dari Kemenpan-RB sudah terbit, pihaknya akan melakukan pembahasan internal.
Namun, proses pengusulan pengangkatan nantinya akan mempertimbangkan dua faktor utama:
Baca Juga: Berdalih Musisi Tak Paham Birokrasi, Argumen Fadia Dimentahkan KPK, 3 Periode Pimpin Pekalongan
- Kebutuhan formasi di daerah
- Kemampuan keuangan daerah
Artinya, meskipun ada peluang pengalihan status, realisasinya tetap bergantung pada kondisi fiskal daerah.
Baca Juga: Anggaran Rp26,5 Miliar Disiapkan untuk THR ASN Lhokseumawe, 722 PPPK Paruh Waktu Belum Kebagian
Harapan Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
BKPSDM berharap jika kebijakan pengalihan status benar-benar terealisasi, perubahan tersebut dapat meningkatkan kinerja aparatur.
Sekaligus memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang.
Status penuh waktu dinilai akan memberikan kepastian kerja dan motivasi lebih bagi para PPPK.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Pindah ke Bank BSI, DPRD SBT Soroti Manajemen Keuangan Pemda
Namun hingga kini, semua masih menunggu “sinyal” dari pemerintah pusat.
Isu Nasional PPPK Paruh Waktu
Secara nasional, isu pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu memang tengah menjadi perhatian.
Pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan tahapan pengangkatan secara bertahap, termasuk evaluasi berdasarkan kebutuhan formasi dan kinerja.
Namun, belum adanya regulasi teknis yang rinci membuat daerah belum bisa bergerak cepat.
Kasus di Pandeglang menjadi gambaran nyata bahwa pemerintah daerah sangat bergantung pada kebijakan pusat dalam urusan kepegawaian ASN.
Menanti Kepastian
Bagi 5.688 PPPK paruh waktu di Pandeglang, kepastian regulasi menjadi hal yang paling dinanti.
Baca Juga: Miris! 4.555 Guru PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya Belum Digaji 2 Bulan, DPRD Turun Tangan
Pengalihan status menjadi penuh waktu tentu berdampak pada stabilitas kerja dan potensi peningkatan kesejahteraan.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari Kemenpan-RB.
Apakah 2026 akan menjadi tahun perubahan bagi PPPK paruh waktu? Atau prosesnya masih akan berjalan bertahap?
Yang jelas, bola kebijakan saat ini ada di tangan pemerintah pusat.***




