POJOKSATU.ID - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh bantuan kemanusiaan dari diaspora Indonesia tidak akan dikenakan pajak maupun bea masuk di luar negeri.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk merespons isu liar yang ramai beredar di media sosial.

Dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2025, Purbaya membantah keras tudingan bahwa aparat fiskal tidak memiliki empati terhadap korban bencana.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 276 PPPK Kendal Formasi 2019 Resmi Terima SK Perpanjangan Perjanjian Kerja

Ia menyebut narasi tersebut menyesatkan dan tidak sesuai fakta.

Purbaya mengatakan, Di TikTok itu ramai, katanya orang keuangan, pajak, bea cukai enggak punya hati, bantuan bencana dipajakin.

"Itu tidak benar. Tidak ada pajak untuk bantuan bencana,” kata Purbaya, dikutip dari Tirto.id, 19 Desember 2025.

Baca Juga: PP Tunas Bakal Batasi Anak Usia 16 Tahun hingga di Bawah 18 Tahun untuk Main Medsos, Mulai Berlaku 2026

Menurutnya, bantuan dari diaspora maupun pihak luar negeri hanya diwajibkan mengikuti prosedur administratif.

Yaitu melaporkan pengiriman kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Setelah itu, barang bantuan dapat langsung masuk tanpa dikenai pungutan apa pun.

Baca Juga: Negara Arab Bingung, Indonesia Tegas Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Padahal Krisis Masih Tejadi

“Cukup lapor ke BNPB. Begitu dinyatakan sebagai bantuan kemanusiaan, langsung pass. Tidak dikenai cukai dan pajak,” tegasnya.

Purbaya menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan bukan untuk mempersulit.

Melainkan sebagai langkah pengamanan agar bantuan kemanusiaan tidak disalahgunakan sebagai kedok penyelundupan barang impor ilegal.

Pemerintah, kata dia, harus memastikan setiap barang yang masuk benar-benar digunakan untuk penanggulangan bencana.

“Kalau tidak ada prosedur, nanti ada saja yang nyolong-nyolong, mengatasnamakan bantuan. Itu yang ingin kita cegah,” ujarnya, dikutip dari Tirto.id, 19 Desember 2025.

Baca Juga: Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK Suka Bongkar Paksa Bangunan Warga Sampai Digelari Raja Bongkar

Penegasan serupa disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama.

Ia menjelaskan, secara prinsip setiap barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia dianggap sebagai barang impor.

Namun, negara memberikan pengecualian khusus untuk bantuan bencana.

Baca Juga: Tangis Pilu 518 Honorer NTB! Kontrak Putus per 31 Desember 2025, Pemprov Akui Tak Punya Opsi

Fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012.

Hal ini secara spesifik mengatur impor barang hibah atau bantuan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

“Barang bantuan bencana bisa dibebaskan bea masuk, tapi tidak otomatis. Harus ada rekomendasi dari BNPB dan BPBD setempat,” jelas Djaka.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek, Bupati Bekasi Jadi Sasaran OTT

Dengan rekomendasi resmi tersebut, Bea dan Cukai dapat memberikan fasilitas pembebasan tanpa hambatan.

Djaka menegaskan, mekanisme ini justru dirancang agar bantuan bisa lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Isu soal pemajakan bantuan kemanusiaan sebelumnya memicu keresahan di kalangan diaspora dan relawan.

Sejumlah warganet menyebut pemerintah terlalu birokratis di tengah situasi darurat.

Namun, klarifikasi Kementerian Keuangan ini menegaskan bahwa negara tidak pernah menarik pajak dari bantuan bencana, selama prosedur dipatuhi.

Baca Juga: Geger di Aceh Barat, Warga Ramai-Ramai Keruk Pasir karena Dikira Ada Emas! Netizen Malah Bilang Jangan Diviralin!

Pemerintah berharap masyarakat, relawan, dan diaspora tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak diverifikasi.

Purbaya meminta publik untuk mengonfirmasi langsung ke otoritas terkait sebelum menyebarkan kabar yang dapat memicu ketidakpercayaan di tengah situasi genting.

Demikian perkembangan informasi terkait penjelasan Purbaya terkait bantuan diaspora yang diberi pajak oleh Bea Cukai.***