POJOKSATU.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil langsung menjadi sorotan publik.
Isu ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga menyangkut profesionalitas aparat dan masa depan birokrasi sipil.
Di tengah ramai respons masyarakat, DPR ikut bersuara memberikan pandangan mereka terhadap keputusan konstitusional tersebut.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Kapan Mulai Bekerja? Ini Perkiraan Resminya
"Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
MK menyatakan bahwa frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dengan penugasan bertentangan dengan UUD 1945.
Intinya, polisi aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri.
Baca Juga: Booth Kartu Layanan Gratis Hadir Lagi di CFD Bundaran HI, Catat Jadwal dan Syaratnya!
Keputusan ini hadir di tengah meningkatnya sorotan publik mengenai penempatan aparat aktif di jabatan administratif, mulai dari kementerian hingga lembaga pemerintah non-kementerian.
Banyak pihak menilai kehadiran anggota Polri aktif di jabatan sipil berpotensi mengaburkan batas kewenangan, sementara kelompok lain merasa mereka tetap dibutuhkan untuk keahlian tertentu.
Namun MK mengambil garis tegas profesionalitas kepolisian dan birokrasi sipil harus berjalan di relnya masing-masing.
Baca Juga: Kapan Waktu Tepat Sinkronisasi Dapodik agar TPG Tidak Tertunda? Ini Penjelasannya!
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut lembaganya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Namun begitu, ia menilai bahwa implikasi putusan ini harus dikaji lebih dalam, terutama terkait dampaknya terhadap aturan yang selama ini berjalan.
Menurut Dasco, DPR akan mempelajari apakah revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan, atau cukup melalui penyesuaian kebijakan internal pemerintah.
Baca Juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Ini 8 Jurusan Prioritas Beasiswa LPDP yang Wajib Kamu Ketahui
Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada kekacauan administratif, terutama bagi anggota Polri yang saat ini masih menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.
Respons DPR ini menunjukkan bahwa implementasi putusan MK tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Ada struktur birokrasi yang harus diatur ulang, termasuk hubungan kerja lintas lembaga yang selama ini sudah berjalan.
Baca Juga: Transjakarta Diguncang Kasus Pelecehan Seksual, Pelaku Hanya Dapat SP2
Berikut adalah beberapa pertimbangan dari DPR:
1. Dampak pada Birokrasi
DPR menilai, jika aturan ini langsung diterapkan, akan ada sejumlah posisi strategis yang kosong mendadak. Pemerintah perlu menyiapkan pejabat pengganti agar pelayanan publik tidak terganggu.
2. Kepastian Karier Anggota Polri
Anggota Polri yang sedang menjabat jabatan sipil berpotensi harus memilih kembali ke kepolisian atau melepas seragam untuk beralih menjadi pejabat sipil penuh.
3. Sinkronisasi Regulasi
UU Polri, peraturan pemerintah, hingga mekanisme penugasan lintas lembaga harus dikaji ulang agar selaras dengan putusan MK.
Baca Juga: Resmi! 264 PPPK Paruh Waktu Terima SK di Bulungan, Bupati Ingatkan Etika dan Kinerja
Putusan MK ini menegaskan kembali prinsip dasar administrasi negara bahwa fungsi birokrasi sipil harus diisi oleh aparatur sipil negara, bukan oleh aparat bersenjata atau aparat penegak hukum yang masih aktif.
Beberapa alasan yang menjadi sorotan:
Menjaga profesionalitas kepolisian. Fokus polisi adalah penegakan hukum, bukan administrasi pemerintahan.
Mencegah konflik kepentingan. Aparat aktif yang bertugas dalam jabatan sipil berpotensi menimbulkan ketimpangan kewenangan.
Baca Juga: Kemenpar Buka 23 Posisi Magang untuk Lulusan SMA hingga S1, Catat Jadwalnya!
Memperkuat supremasi sipil. Pemerintahan yang sehat menempatkan aparatur sipil sebagai pilar administrasi negara.
Pemerintah melalui Mensesneg menyatakan menghormati putusan MK.
Pemerintah juga mengatakan sedang mempelajari implementasinya agar tidak terjadi kegamangan di instansi yang saat ini menampung pejabat dari Polri aktif.
Kemungkinan besar, pemerintah akan menyiapkan aturan transisi serta mekanisme pengalihan jabatan.
Termasuk memberi pilihan bagi personel Polri yang sedang bertugas kembali aktif atau mengundurkan diri untuk menjadi pejabat sipil reguler.
Putusan MK soal larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bukan hanya perubahan hukum, tetapi momentum penataan ulang birokrasi Indonesia.
DPR menyatakan siap mengkaji dampaknya, sementara pemerintah memastikan akan mengikuti putusan tersebut.
Pada akhirnya, yang diharapkan publik adalah birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan bebas dari potensi tumpang tindih kewenangan.***




