POJOKSATU.ID – Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi mengangkat 264 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) yang digelar di Aula BKPSDM Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor. Pengangkatan ini menjadi salah satu langkah besar dalam penataan tenaga non-ASN di daerah.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si., bersama Ketua DPRD Bulungan H. Riyanto, S.Sos., Sekda Bulungan Ir. H. Risdianto, S.Pi., M.Si., serta jajaran kepala perangkat daerah lainnya.
Baca Juga: Transjakarta Diguncang Kasus Pelecehan Seksual, Pelaku Hanya Dapat SP2
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan bentuk penghargaan terhadap para tenaga honorer yang telah lama mengabdi demi pelayanan publik di Bulungan.
Pengakuan Resmi untuk Tenaga Honorer
Bupati Syarwani menyebut, pengangkatan 264 PPPK paruh waktu menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kejelasan status dan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2022, Pemkab Bulungan memutuskan untuk tidak membuka penerimaan CPNS dan memilih fokus pada penyelesaian tenaga honorer melalui skema PPPK.
Baca Juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Ini 8 Jurusan Prioritas Beasiswa LPDP yang Wajib Kamu Ketahui
Langkah ini diambil sejalan dengan kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN.
Menurut Bupati, status PPPK paruh waktu tetap memberikan payung hukum, tugas, dan kewajiban yang jelas, meskipun berada dalam skema waktu terbatas.
Pesan Tegas, Tidak Ada Mutasi dan Wajib Jaga Nama Baik
Dalam arahannya, Bupati Syarwani menegaskan beberapa aturan penting yang wajib ditaati seluruh PPPK paruh waktu.
Salah satunya, tidak diperbolehkan mengajukan mutasi selama masa perjanjian kerja berlangsung. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pelayanan publik di masing-masing unit kerja.
Selain itu, seluruh PPPK diwajibkan menjaga integritas dan etika sebagai representasi pemerintah daerah.
Bupati menekankan larangan keras terkait penyalahgunaan narkoba, judi online, hingga persoalan rumah tangga yang dapat mengganggu kinerja.
“Jaga nama baik pemerintah daerah. Hindari hal-hal yang dapat mencoreng integritas aparatur,” tegasnya.
Bagian dari Penataan ASN Daerah
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Cek Ijazah Kini Gampang Banget! Begini Cara Verifikasi Resmi Lewat PISN dan SatuDikti
Skema paruh waktu dipilih agar tenaga honorer mendapatkan status legal sembari menunggu regulasi final dari pemerintah pusat.
Evaluasi terhadap kinerja PPPK akan dilakukan secara berkala oleh masing-masing instansi. Penilaian tersebut akan menentukan perpanjangan atau pengakhiran perjanjian kerja.
Harapan dan Kontribusi
Bupati Syarwani berharap, pengangkatan ini dapat menjadi energi baru bagi pelayanan pemerintah Kabupaten Bulungan.
Kehadiran 264 PPPK paruh waktu diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi, terutama pada sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka? Simak Jadwal dan Besaran Bantuan agar Tak Ketinggalan!
Para PPPK juga diminta menjaga profesionalitas, meningkatkan kapasitas diri, dan menunjukkan dedikasi sebagai bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Pengangkatan ini sekaligus memberi kepastian bagi para honorer yang selama ini bekerja tanpa status tetap.
Dengan turunnya SK, mereka kini memiliki legalitas dan perlindungan lebih jelas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Pengangkatan 264 PPPK paruh waktu oleh Pemkab Bulungan menandai langkah penting dalam penataan tenaga non-ASN, memberikan kepastian status bagi para honorer yang telah lama mengabdi.
Sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Baru 7 Bulan Menjabat Dirut Bank BJIB, Yusuf Saadudin Meninggal Dunia
Bupati Syarwani menekankan pentingnya menjaga integritas, mematuhi larangan mutasi, dan meningkatkan profesionalitas.
Agar para PPPK dapat menjalankan tugas secara optimal serta menjadi bagian dari penguatan birokrasi Kabupaten Bulungan.***




