POJOKSATU.id - Pada tanggal 7 November 2025, muncul momentum penting bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
tiga mantan Kapolri bersama pimpinan dan wakil institusi hukum duduk dalam satu komisi terbaru untuk mempercepat reformasi Polri.
Salah satu angle menarik reuni besar para mantan Kapolri yang kini kembali terlibat aktif dalam proses reformasi, bukan hanya sebagai penghuni kursi pensiun.
Dalam pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian sebagaimana diumumkan dan dilantik pada hari tersebut
Disebutkan bahwa tiga eks Kapolri turut menjadi anggota. Mereka adalah:
1. Badrodin Haiti, Kapolri periode 2015-2016.
Baca Juga: Saksi Ahli Tegaskan Transaksi CMNP dan Hary Tanoe Adalah Tukar-Menukar Surat Berharga
2. Tito Karnavian, Kapolri periode 2016-2019.
3. Idham Azis, Kapolri periode 2019-2021.
Kehadiran mereka dalam tim reformasi merupakan sinyal bahwa reformasi Polri kini hendak dilakukan dengan memanfaatkan pengalaman internal.
Bukan sekadar pengawasan eksternal atau tekanan publik.
melainkan pemanfaatan kapabilitas dan jaringan para pemimpin masa lalu.
“Reuni Mantan Kapolri”
Simbol kontinuitas dan pengalaman. Para mantan Kapolri membawa sejarah institusional, dari era Badrodin Haiti ke Tito Karnavian hingga Idham Azis.
semua pernah memimpin Polri pada masa perubahan besar.
Baca Juga: Cek Fakta: Tambahan TPG 100 Persen yang Cair November 2025, Ternyata Anggaran 2024
Sinergi antarkepemimpinan. Dengan banyaknya tokoh kepolisian senior yang terlibat, peluang untuk “menyatukan visi” reformasi semakin besar.
Namun juga menampilkan tantangan bagaimana mereka akan bekerja bersama di luar jabatan aktif, dengan latar yang berbeda.
Tanda perubahan struktur. Kehadiran tokoh internal senior menunjukkan bahwa reformasi bukan hanya perubahan kebijakan teknis.
Tetapi potensi perubahan budaya organisasi dari dalam.
Potensi publik-kontroversi pun tetap ada Beberapa pihak mungkin mempertanyakan apakah mantan Kapolri yang pernah menghadapi kritik akan mampu “mengawasi”.
Institusi yang dulu mereka pimpin, atau apakah ini malah memperkuat jaringan lama.
Baca Juga: Mengapa Orang Indonesia Jarang Baca Buku? Ini Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Apa yang Bisa Ditilik Lebih Dalam
Profil masing-masing mantan Kapolri dan bagaimana pengalaman mereka sebelumnya bisa membantu atau membatasi peran dalam komisi ini.
Contoh Tito Karnavian dikenal dengan program “PROMOTER” (Profesional, Modern, Terpercaya) ketika Kapolri.
Baca Juga: Mau Operasi Gratis Pakai BPJS? Cek Daftar Operasi yang Ditanggung dan Prosedurnya di Sini
Tantangan sinergi antar anggota komisi dengan tokoh dari bidang hukum, pemerintahan, dan kepolisian senior bagaimana pembagian tugas dan wewenang akan diatur.
Harapan publik terhadap perubahan nyata setelah bertahun-tahun kritik terhadap Polri (integritas, transparansi, pelayanan publik).
keterlibatan mantan Kapolri bisa menjadi momentum.
Baca Juga: TPG Triwulan 4 Mulai Cair, Ini Kelompok Guru yang Konfirmasi Dananya Sudah Masuk Rekening
Risiko “status quo” jika mantan pemimpin hanya dilibatkan sebagai simbol.
Tanpa diberikan mandat kuat untuk merombak mekanisme internal, maka publik bisa kecewa.
Harapan dan Tantangan Ke Depan
Baca Juga: Rahasia Mahasiswa Universitas Brawijaya: Belajar Aktif di Kampus, Prestasi Tetap Maksimal
Kehadiran reuni mantan Kapolri dalam meja reformasi menimbulkan ekspektasi tinggi bahwa perubahan Polri akan cepat, konkret, dan tidak hanya di permukaan.
Namun tugas mereka tidak ringan. Mereka harus menjawab Apakah komisi memiliki wewenang yang jelas dan timeline terukur?.
Bagaimana agar rekomendasi mereka dapat diimplementasikan di seluruh jajaran Polri?
Baca Juga: Bukan Hoaks! Guru Honorer Terima Dua Hak Sekaligus di Bulan November 2025
Bagaimana membangun kepercayaan publik yang telah lama menurun?
Dengan latar belakang yang beragam beberapa memiliki rekam jejak kontroversial bagaimana transparansi kerja komisi akan dijamin?
Dengan angle ini, media bisa mengangkat bukan sekadar
“pembentukan komisi” tetapi juga “apa makna nyata dari hadirnya mantan Kapolri dalam reformasi”
sebuah cerita yang menyentuh aspek institusi, personal, dan harapan publik.***




