POJOKSATU.id - Saksi ahli Prof. Anwar Borahima menilai bahwa transaksi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo bukanlah jual beli, melainkan tukar menukar surat berharga. Menurutnya, transaksi tersebut tidak memenuhi unsur jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

“Dalam pasal itu dijelaskan, jual beli adalah perjanjian di mana satu pihak menyerahkan barang dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Sementara tukar menukar diatur dalam Pasal 1541 BW, yakni pertukaran barang dengan barang,” terang Prof. Anwar kepada wartawan, Jumat, 7 November 2025.

 Guru Besar Hukum Perdata dari Universitas Hasanuddin (Unhas) ini dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak CMNP dalam sidang gugatan senilai Rp 119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, MNC Asia Holding. Kesaksiannya membantah dalil pihak tergugat yang menyebut transaksi pertukaran obligasi CMNP dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe sebagai bentuk jual beli.

Baca Juga: Kemenhub dan Kemensos Perkuat Kolaborasi, Buka Jalur Pendidikan Sekolah Rakyat dari Aceh hingga Papua

Menurut Prof. Anwar, perbedaan utama antara jual beli dan tukar menukar terletak pada unsur kontraprestasi. Dalam jual beli, pembayaran dilakukan dengan uang, sedangkan dalam tukar menukar, barang dibalas dengan barang.

“Esensinya berbeda. Dalam tukar menukar tidak ada pembayaran uang, hanya pertukaran barang atau surat berharga,” ujarnya.

Selain itu, Prof. Anwar juga menjelaskan konsep “surat atas bawa” (aan toonder) yang menjadi bagian penting dalam perkara ini. Berdasarkan Pasal 613 ayat (3) BW, surat atas bawa cukup diserahkan secara fisik tanpa syarat tambahan.

“Artinya, siapa pun yang memegang surat itu dianggap sebagai pemilik sah dan berhak melakukan tindakan hukum apa pun atas surat tersebut,” jelasnya.

Keterangan itu sekaligus menepis klaim pihak Hary Tanoe yang menyebut adanya arranger atau pihak penengah dalam transaksi tersebut. Menurut Prof. Anwar, penyerahan surat atas bawa tidak memerlukan verifikasi terhadap latar belakang atau kapasitas pihak yang menyerahkannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak yang bergerak di bidang investasi memiliki tanggung jawab memahami regulasi keuangan, khususnya aturan Bank Indonesia (BI) terkait surat berharga.

Baca Juga: Sosok Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Siswa Pendiam, Motif Disebut Balas Dendam  pada Kawannya

“Sebagai direktur utama dan pengendali MNC Asia Holding, Hary Tanoe seharusnya memahami tata cara penerbitan surat berharga. Ia tidak boleh menawarkan atau menukarkan instrumen keuangan yang melanggar ketentuan BI,” kata Prof. Anwar.

Dia menyebut, penggunaan NCD yang terbukti tidak sah dan tidak dapat dicairkan merupakan tindakan yang melanggar kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian dalam praktik investasi.

Prof. Anwar juga meminta majelis hakim menjadikan putusan inkrah sebelumnya yang menyatakan NCD Hary Tanoe tidak sah sebagai dasar pertimbangan hukum.

“Putusan itu telah melalui proses peradilan dan harus dianggap benar selama belum dibatalkan,” tegasnya.

Keterangan saksi ahli ini memperkuat posisi CMNP dan mematahkan sejumlah klaim pihak tergugat. Sidang lanjutan kasus gugatan Rp 119 triliun antara CMNP dan Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 12 November 2025.***