POJOKSATU.ID - Sejak 6 November kemarin, sejumlah guru mengonfirmasi bahwa dana tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 4 tahun 2025 sudah masuk ke rekening mereka.
“Alhamdulillah sudah melele triwulan 4 non-ASN,” tulis salah seorang guru di media sosial saat malam senin-selasa pekan pertama November
Ucapan penuh syukur ini merefleksikan kabar menggembirakan: pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 4 tahun anggaran 2025 sudah mulai dilakukan.
Menurut pantauan komunitas guru, sejak 6 November 2025 mulai muncul aliran ke rekening guru non-ASN untuk TPG triwulan 4.
Baca Juga: Viral! Siswi SMP di Muratara Jadi Korban Bullying, Pelakunya Adik Kelas
Dalam sebuah tayangan YouTube dari kanal Guru Abad 21 menampilkan sejumlah postingan guru menunjukkan nominal masuk, misalnya sekitar Rp 5,7 juta.
Prognosis dari tim guru memperkirakan pencairan akan makin masif menjelang akhir November sampai awal Desember.
Sebagai catatan: triwulan 4 artinya kuartal terakhir dalam tahun anggaran TPG — dan bagi banyak guru non‐ASN, ini adalah kesempatan memperoleh tunjangan yang selama ini dinanti.
Siapa yang Dapat dan Syaratnya
Pencairan TPG TW 4 ini terutama dialami oleh guru non‐ASN yang sudah bersertifikasi atau telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kanal Guru Abad 21 mencatat bahwa banyak dari mereka memposting bukti masuknya TPG triwulan 4.
Pemerintah sendiri menetapkan bahwa guru yang telah bersertifikasi, memiliki SKTP aktif, dan memenuhi ketentuan lain akan menjadi prioritas.
Namun penting dicatat: kategori guru ASN (PNS atau PPPK) dan regulasi tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji 13 adalah hal berbeda.
Dasar Regulasi dan Sumber Anggaran
Pencairan TPG dan hak -tunjangan terkait diatur melalui regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Meskipun regulasi di atas lebih umum untuk THR/gaji ke-13 aparatur negara, pencairan TPG triwulan 4 ini juga menggunakan alokasi dana pusat (APBN) yang ditransfer ke daerah sebagai bagian dari dana alokasi umum dan TKDD.
“Anggaran tambahan TPG ini dalam THR guru total mencapai Rp4,76 triliun yang ditransfer ke daerah tahun 2024,” beber admin Guru Abad 21.
Langkah Cek dan Persiapan Guru
Untuk memastikan Anda termasuk penerima TPG triwulan 4 dan agar pencairan berjalan lancar, berikut hal yang bisa dilakukan:
1. Cek status SKTP dan InfoGTK — pastikan data sudah terinput dan bersertifikasi aktif.
2. Pastikan rekening bank yang tercatat di instansi sesuai dan aktif.
Baca Juga: Akhirnya Cair! Guru di 39 Daerah Terima TPG Triwulan III, Ini Jadwal Gelombang Berikutnya
3. Pantau pengumuman di dinas pendidikan daerah atau kabupaten/kota terkait jadwal pencairan.
4. Simpan bukti posting atau notifikasi jika kamu sudah menerima — ini penting sebagai arsip.
5. Jika sampai awal Desember belum cair, segera hubungi bagian keuangan guru di dinas pendidikan atau operator TPG daerah.
Catatan Penting
1. Meski sudah banyak yang menerima, belum semua guru non-ASN mendapatkan. Beberapa daerah masih dalam proses pengajuan ke pusat.
2. Pencairan berbeda-beda antar daerah, tergantung kapasitas fiskal daerah dan kecepatan verifikasi data guru.
3. Untuk guru non-ASN yang belum sertifikasi, atau yang statusnya belum update, kemungkinan besar harus sabar menunggu gelombang berikutnya.
Pencairan TPG triwulan 4 bukan hanya soal mendapatkan uang tambahan.
Ini menjadi sinyal bahwa hak-guru mulai dimenuhi, terutama bagi guru non-ASN yang selama ini belum memiliki jaminan kepegawaian sebagaimana ASN.
Saat dana sudah mulai mengalir, motivasi guru pun diharapkan naik — dan pelayanan pendidikan di sekolah bisa semakin optimum jelang akhir tahun.***




