POJOKSATU.id — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Kedua program tersebut disalurkan secara bertahap sepanjang tahun dengan periode pencairan yang mencakup tiga bulan dalam setiap tahapnya.
Memasuki Agustus 2026, penyaluran bansos PKH dan BPNT telah berada pada tahap ketiga.
Baca Juga: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Ini Negara yang Dilewati Jalur Totalitas
Tahap tersebut mencakup alokasi bantuan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya dapat melakukan pengecekan secara daring dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Selain menggunakan mekanisme penyaluran yang selama ini berjalan, Kementerian Sosial (Kemensos) juga tengah menyiapkan skema uji coba pencairan bantuan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Baca Juga: MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemensos, uji coba tersebut akan dilakukan di sekitar 900 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Penerapan skema baru tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan penyaluran bantuan sosial.
Dengan keberadaan KDMP di sejumlah wilayah, penerima manfaat nantinya diharapkan memiliki pilihan akses yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Harga Tiket Promo Ancol 17 Agustus 2026 Mulai Rp45 Ribu, Berlaku di 5 Wahana
PKH dan BPNT sendiri merupakan dua program bantuan pemerintah yang memiliki sasaran serta mekanisme berbeda.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima PKH harus memiliki komponen yang menjadi dasar pemberian bantuan, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, maupun penyandang disabilitas.
Berbeda dengan PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT merupakan bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk saldo non-tunai melalui rekening elektronik yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo yang diterima dapat dimanfaatkan untuk memperoleh kebutuhan pangan pokok melalui pedagang bahan pangan atau e-Warong yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.
Untuk jadwal penyaluran, pemerintah membagi pencairan bansos PKH dan BPNT menjadi empat tahap dalam satu tahun.
Tahap pertama mencakup alokasi Januari, Februari, dan Maret, kemudian tahap kedua berlangsung untuk periode April, Mei, dan Juni.
Baca Juga: Kasus Kematian Sutrimo Eks Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Dilaporkan ke Polisi Usai 2 Pekan
Selanjutnya, tahap ketiga mencakup Juli, Agustus, dan September, sedangkan tahap keempat diperuntukkan bagi alokasi Oktober, November, dan Desember.
Dengan demikian, pencairan bansos pada Agustus 2026 termasuk dalam periode tahap ketiga.
Penyaluran untuk periode Juli hingga September tersebut telah mulai berjalan sejak 20 Juli 2026.
Meski demikian, dana bantuan tidak selalu masuk ke rekening seluruh penerima secara bersamaan karena proses pencairannya dilakukan secara bertahap selama periode penyaluran berlangsung.
Baca Juga: Ratusan Sekolah Elite Tolak MBG, BGN Siapkan Refocusing Penerima Manfaat
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperbarui data penerima bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menyampaikan bahwa pemutakhiran data penerima manfaat dilakukan setiap tiga bulan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pada penyaluran tahap kedua yang berlangsung pada Mei 2026, pemerintah menetapkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.
Penambahan penerima tersebut merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
KPM baru tersebut berasal dari kelompok masyarakat miskin atau kurang mampu yang masuk dalam desil 1 hingga 4 dan sebelumnya belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.
Karena data penerima dapat berubah setelah proses pemutakhiran, masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan dianjurkan untuk memeriksa status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi Kemensos.
Pengecekan status penerima PKH dan BPNT dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Masyarakat perlu menyiapkan NIK yang terdiri dari 16 digit sesuai dengan data pada KTP.
Setelah membuka laman resmi Cek Bansos, pengguna perlu memilih wilayah sesuai alamat yang terdaftar, kemudian memasukkan NIK dan kode CAPTCHA yang tersedia pada layar.
Setelah seluruh data diisi, pengguna dapat menekan tombol pencarian untuk melihat hasilnya.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai data penerima beserta jenis bantuan yang diterima apabila data tersebut tercatat dalam sistem.
Status dengan keterangan "YA" menunjukkan bahwa nama yang dicari terdaftar sebagai penerima bantuan, sedangkan keterangan "TIDAK" berarti data tersebut belum tercatat sebagai penerima pada sistem.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar, terdapat mekanisme pengusulan atau pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan data kependudukan yang digunakan telah sesuai dan mengikuti informasi resmi dari Kemensos.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos yang dapat digunakan melalui smartphone.
Pengguna yang belum memiliki akun perlu melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu.
Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, pengguna dapat memilih menu pengecekan bansos dan memasukkan NIK sesuai data kependudukan.
Baca Juga: Bukan Cuma Dibuat di Lapas, Coco Sheet Karya Warga Binaan Purwokerto Kini Tembus Pasar China
Jika NIK tercatat dalam sistem, aplikasi dapat menampilkan informasi mengenai identitas penerima, jenis bantuan yang diperoleh, seperti PKH atau BPNT, serta status bantuan pada periode berjalan.
Sementara itu, nominal bantuan PKH berbeda-beda karena disesuaikan dengan kategori komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Untuk kategori ibu hamil dan anak usia dini, bantuan yang diberikan mencapai Rp3 juta per tahun atau sekitar Rp750 ribu pada setiap tahap pencairan.
Siswa SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap, sedangkan siswa SMP memperoleh Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
Untuk siswa SMA, besaran bantuan mencapai Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu setiap tahap.
Kemudian, penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 60 tahun ke atas masing-masing memperoleh Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
Sementara itu, kategori korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan sebesar Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta pada setiap tahap.
Besaran yang diterima oleh masing-masing KPM dapat bergantung pada komponen penerima yang tercatat dalam data bantuan.
Oleh karena itu, nominal yang diterima setiap keluarga tidak selalu sama.
Adapun BPNT memiliki mekanisme nominal yang berbeda dengan PKH.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan kepada KPM yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Kampus UI Depok Ditutup Sementara pada 9 Agustus 2026, Ini Dampaknya bagi Mahasiswa dan Masyarakat
Apabila pencairan dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan, penerima akan memperoleh total Rp600 ribu untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Dana BPNT disalurkan melalui rekening KKS milik penerima.
Sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku, bantuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dalam mekanisme tertentu, dana juga dapat ditarik melalui jaringan bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Rapat Pertama Dewan Syuro dan Tanfidziah PKB Madina, Pengurus Kecamatan Kita Selama Ini Adalah Tokoh
Masyarakat yang masih menunggu pencairan PKH atau BPNT pada Agustus 2026 disarankan untuk memastikan data kepesertaan tetap aktif dan melakukan pengecekan secara berkala.
Hal ini penting karena penyaluran dilakukan secara bertahap dan data penerima juga dapat mengalami perubahan setelah proses pemutakhiran.
Di samping mekanisme penyaluran yang telah berjalan, uji coba melalui Koperasi Desa Merah Putih di sekitar 900 titik juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap bantuan sosial.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi Kemensos serta tidak memberikan NIK, PIN, kode OTP, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak berkepentingan.***




