POJOKSATU.id - Pelaksanaan uji kompetensi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Provinsi Jawa Timur menuai sorotan.
Aliansi R2 R3 Indonesia mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh setelah menemukan dugaan penyimpangan yang dinilai membuka peluang masuknya tenaga honorer baru secara tidak sah.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengaku menerima laporan adanya peserta yang mengikuti uji kompetensi meski diduga belum pernah mengabdi sebagai tenaga honorer di sekolah.
Baca Juga: Lulus SMMPTN-Barat USK 2026? Simak Jadwal Daftar Ulang, Pengisian UKT hingga Registrasi Lengkap
Salah satu temuan yang disampaikan adalah dugaan kepala sekolah yang memasukkan anggota keluarganya sebagai honorer sehingga dapat mengikuti seleksi.
Menurut Faisol, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN 2023.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya berfokus pada penyelesaian status pegawai yang sudah ada, bukan justru membuka peluang munculnya honorer baru.
Aliansi R2 R3 juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat proses verifikasi data peserta.
Mereka mengusulkan agar riwayat pengangkatan dan data dalam Dapodik diperiksa secara menyeluruh guna memastikan hanya tenaga honorer yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat mengikuti uji kompetensi.
Selain itu, Faisol mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.
Ia menilai mekanisme tersebut belum memiliki landasan yang jelas serta dinilai kurang transparan karena pelaksanaannya dilakukan di sekolah-sekolah yang ditunjuk tanpa panitia independen.
Kekhawatiran lain yang disampaikan Aliansi R2 R3 berkaitan dengan nasib sekitar 21 ribu PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menunggu pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Mereka khawatir penambahan tenaga non-ASN baru akan berdampak pada alokasi anggaran dan kesejahteraan para PPPK paruh waktu.
Sementara itu, BKD Jawa Timur disebut telah menjelaskan bahwa peserta uji kompetensi merupakan GTT dan PTT yang telah terdata hingga Januari 2026.
Meski demikian, Aliansi R2 R3 tetap meminta proses tersebut diaudit untuk memastikan tidak ada manipulasi data.
Di tingkat pusat, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani sebelumnya menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak terlibat dalam rekrutmen tersebut.
Ia menekankan pemerintah tetap berpegang pada amanat UU ASN 2023 yang mengarahkan pemenuhan kebutuhan guru melalui status ASN, baik PNS maupun PPPK, serta fokus menyelesaikan penataan guru honorer yang telah terdata hingga 31 Desember 2024. ***




