POJOKSATU.id - Mabna Syarifah Mudaim Ma'had Al-Jami'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta resmi membuka Penerimaan Mahasantri Baru Tahun Akademik 2026/2027.

Program ini ditujukan bagi mahasiswi yang ingin mendapatkan pembinaan akademik, keislaman, sekaligus penguatan karakter selama menjalani perkuliahan di lingkungan kampus.

Melalui pembinaan di lingkungan asrama, mahasantri akan memperoleh pendampingan keagamaan, pengembangan karakter, serta peningkatan kompetensi yang mendukung kehidupan akademik maupun sosial.

Baca Juga: Kemenag Resmi Ganti Matsama jadi Matamuda Tahun Ini, Perpeloncoan Dilarang, Berikut Juknis Terbaru Masa Taaruf Siswa Madrasah

Program ini juga dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi mahasiswi.

Calon mahasantri akan melalui empat tahapan pendaftaran, yakni mengisi formulir pendaftaran melalui Google Form, mengikuti wawancara, melakukan pembayaran sekaligus daftar ulang, kemudian mengikuti seluruh rangkaian pembinaan yang telah disiapkan oleh pihak Ma'had.

Biaya asrama dan pembinaan ditetapkan sebesar Rp3.500.000 untuk satu tahun akademik. Pendaftaran dibuka dalam tiga gelombang, yaitu Gelombang I pada 16 April–15 Juni 2026. Gelombang II pada 16 Juni–15 Juli 2026, dan Gelombang III pada 16 Juli–15 Agustus 2026.

Baca Juga: Mentan Amran: Pembangunan Pertanian di Papua Harus Berbasis Kearifan Lokal

Pendaftaran dilakukan melalui tautan https://bit.ly/PMB-MSM26, sedangkan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui admin di nomor 0856-1429-366. Lokasi Mabna Syarifah Mudaim berada di Jalan Ibnu Taimiyah IV Nomor 162, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Selain mengikuti proses seleksi, mahasantri yang diterima wajib mematuhi seluruh tata tertib Ma'had Al-Jami'ah. Beberapa kewajiban utama di antaranya menjaga nama baik dan ketertiban Ma'had, menjaga kebersihan lingkungan asrama, berpakaian sesuai syariat Islam.

Berikutnya, mengikuti salat berjamaah Subuh dan Magrib, menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris di lingkungan Ma'had, serta mengikuti program pembinaan seperti Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan kajian kitab dengan tingkat kehadiran minimal 70 persen setiap bulan.

Baca Juga: Ingin Punya Mobil SUV Terbaik yang Awet dan Nyaman Dipakai Harian? Ini Rekomendasinya

Mahasantri juga diwajibkan menghafal Al-Qur'an sesuai target yang ditetapkan, mencatat materi pembinaan, mengikuti kegiatan Organisasi Mahasantri Ma'had (OMM), serta menjalankan tugas-tugas yang telah dijadwalkan, seperti membangunkan penghuni untuk salat Subuh maupun bertugas sebagai muazin, imam, dan penyampai kultum singkat.

Di sisi lain, Ma'had menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi penghuni asrama. Larangan tersebut antara lain membawa tamu ke kamar tanpa izin, berpindah kamar, membawa peralatan listrik berdaya besar.

Dilarang merokok, membawa minuman keras, narkoba, senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya. Penghuni juga dilarang melakukan tindakan kriminal, pelecehan seksual, berpacaran, hingga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ajak Warga Pilih Sampah Organik Melalui Smart Geprek, Ketua RT Gandaria Utara Inisiasi Program Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Khusus penghuni Mabna Syarifah Mudaim (MSM), terdapat ketentuan tambahan berupa larangan membawa dan mengenakan celana, baik berbahan kain maupun jeans.

Untuk menjaga kedisiplinan, Ma'had menerapkan sistem poin pelanggaran yang diakumulasi selama satu tahun.

Mahasantri yang mencapai 25 poin akan memperoleh surat teguran, 50 poin mendapat Surat Peringatan (SP) 1, 75 poin mendapat SP 2, sedangkan 100 poin berujung pada SP 3 sekaligus dikeluarkan dari Ma'had. Bagi penerima beasiswa, sanksi tersebut juga disertai penghentian beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain sanksi administratif, Ma'had juga menerapkan pembinaan spiritual (ta'zir atau tazkiyatun nufus) bagi pelanggaran tertentu.

Baca Juga: HUT ke-26 APKASI, Dadang Supriatna Ajak Kabupaten Bersatu Perjuangkan Kepentingan Daerah

Bentuknya berupa kewajiban melafalkan zikir atau membaca Al-Qur'an di depan umum dengan durasi mulai 30 menit hingga dua jam, menyesuaikan jumlah poin pelanggaran yang diperoleh.

Pihak Ma'had berharap kehadiran program ini dapat melahirkan generasi muslimah yang berilmu, berakhlak, disiplin, serta mampu berprestasi di bidang akademik maupun kehidupan bermasyarakat. ***