POJOKSATU.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengubah nama Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027.
Bersamaan dengan perubahan tersebut, Kemenag juga menerbitkan panduan dan petunjuk teknis (juknis) terbaru yang menegaskan pelaksanaan Matamuda harus berlangsung edukatif, ramah anak, inklusif, serta bebas dari perundungan, perpeloncoan, maupun segala bentuk kekerasan.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan perubahan istilah ini bukan sekadar pergantian nama.
Baca Juga: Mentan Amran: Pembangunan Pertanian di Papua Harus Berbasis Kearifan Lokal
Menurutnya, Matamuda menjadi bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang menempatkan murid sebagai subjek utama sekaligus memperkuat implementasi program Madrasah Ramah Anak.
"Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak," ujar Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 yang disiarkan melalui kanal YouTube Pendis Channel, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Nyayu, meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius. Karena itu, pelaksanaan Matamuda diharapkan menjadi momentum membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Dia juga menegaskan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan ramah anak bukan hanya berada di tangan kepala madrasah dan guru, melainkan seluruh warga madrasah, termasuk para murid.
Selain itu, Nyayu mengingatkan agar pelaksanaan Matamuda tidak hanya diisi dengan metode ceramah.
Madrasah didorong menghadirkan kegiatan yang lebih kreatif melalui permainan edukatif, praktik langsung, diskusi, hingga aktivitas pengembangan bakat sehingga murid baru memperoleh pengalaman belajar yang positif sejak hari pertama masuk madrasah.
Sementara itu, Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan bahwa Matamuda dirancang sebagai pengalaman awal murid mengenal kehidupan di madrasah.
Baca Juga: HUT ke-26 APKASI, Dadang Supriatna Ajak Kabupaten Bersatu Perjuangkan Kepentingan Daerah
Kegiatan ini tidak hanya memperkenalkan lingkungan belajar, tetapi juga membantu murid beradaptasi dengan guru, teman, budaya, dan nilai-nilai yang diterapkan di madrasah.
Sholla menyebut terdapat lima tujuan utama Matamuda, yakni membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah, menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan, mengenalkan kurikulum serta budaya positif, dan membangun kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi.
Sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh Indonesia, Kemenag telah menerbitkan Panduan Matamuda dan Petunjuk Teknis (Juknis) Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027.
Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa Matamuda dilaksanakan di seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Materi yang diberikan meliputi pengenalan lingkungan dan budaya madrasah, penguatan karakter, moderasi beragama, wawasan kebangsaan, literasi digital, hingga edukasi pencegahan perundungan, pelecehan seksual, ekstremisme, bahaya rokok, dan narkoba.
Juknis juga mengatur bahwa pelaksanaan Matamuda berlangsung maksimal lima hari pada awal tahun pelajaran dan dilaksanakan pada hari efektif belajar di lingkungan madrasah.
Baca Juga: Wamenko Pangan Sebut Ada 98 Kota di Indonesia yang jadi Tulang Punggung Ketahanan Pangan Nasional
Jika kegiatan diselenggarakan di luar madrasah, panitia wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya. Seluruh pembiayaan kegiatan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan tidak boleh dibebankan kepada murid maupun orang tua.
Kemenag secara tegas melarang segala bentuk perpeloncoan, perundungan (bullying), kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, diskriminasi, pemberian tugas atau atribut yang tidak berkaitan dengan pembelajaran, serta kegiatan yang membahayakan keselamatan atau merendahkan martabat murid.
Pelibatan kakak kelas maupun alumni sebagai penyelenggara juga tidak diperkenankan, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam petunjuk teknis.
Baca Juga: Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar, Fokus Awal Proses Hukum pada Pembacaan Dakwaan
Apabila terjadi pelanggaran, juknis mengatur pemberian sanksi secara bertingkat sesuai kewenangan, mulai dari teguran tertulis kepada panitia, sanksi administratif kepada kepala madrasah, penghentian bantuan pemerintah bagi madrasah, hingga rekomendasi peninjauan akreditasi.
Sementara itu, jika ditemukan praktik perpeloncoan, kekerasan, atau pelecehan seksual, penanganannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenag berharap Matamuda menjadi awal yang positif bagi murid baru untuk mengenal lingkungan madrasah, membangun karakter yang beriman dan berakhlak mulia sejak hari pertama memasuki dunia pendidikan madrasah. ***



