POJOKSATU.ID – Polemik PPPK 2026 kembali memanas.

Kali ini, sorotan datang dari nasib guru madrasah swasta yang menuntut diangkat menjadi ASN PPPK.

Namun justru mendapat sindiran bahwa mereka bukan tanggung jawab negara.

Baca Juga: KDKMP Buka Peluang Kerja Besar-Besaran untuk Kopdes, Inilah Detail Rekrutmen Manajer hingga Tenaga Operasional Desa

Di sisi lain, publik mempertanyakan mengapa pegawai di bawah yayasan lain justru disebut bisa diangkat menjadi PPPK.

Perdebatan ini pun menyeret isu anggaran pendidikan dan rasa keadilan.


Bermula dari Unggahan Viral

Polemik ini mencuat usai unggahan Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, di platform X pada 17 April 2026.

Baca Juga: Trump Klaim Iran Mau Serahkan Cadangan Uranium, Sangat Dekat Capai Kesepakatan Damai

Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan negara terhadap dua kelompok pekerja yang sama-sama berasal dari lembaga non-negeri atau yayasan.

Menurutnya, guru madrasah swasta yang menuntut status PPPK justru sering dicemooh.

Dikutip dari Fajar.co.id, 17 April 2026, begini isi unggahan Kabid Advokasi P2G:

Baca Juga: Aturan Baru! Kemendikdasmen Tegaskan Syarat Penggunaan BOSP bagi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

“Guru madrasah swasta berdemonstrasi agar diangkat menjadi ASN PPPK, kemudian dicemooh karena yang menggaji adalah yayasan.”

Pernyataan itu langsung ramai dibahas warganet.

Guru Swasta Bukan Tanggung Jawab Negara?

Argumen yang sering muncul dalam polemik ini adalah:

- Guru swasta digaji yayasan

- Karena itu bukan kewajiban negara mengangkat jadi ASN

- Status mereka berbeda dengan guru negeri

Baca Juga: Krisis Energi Makin Parah, MTI Usul Angkutan Umum Gratis dan Evaluasi WFH

Pandangan ini membuat banyak guru swasta merasa diperlakukan tidak adil, sebab mereka tetap menjalankan tugas pendidikan nasional.


Pegawai SPPG Jadi Pembanding

Iman kemudian membandingkan dengan kondisi pegawai SPPG yang disebut juga berada di bawah yayasan.

Namun, menurutnya, kelompok tersebut justru berpeluang diangkat sebagai PPPK.

Di sinilah polemik makin panas.

Baca Juga: PENGUMUMAN

Publik bertanya, jika sama-sama dari yayasan, mengapa perlakuannya berbeda?


Anggaran Pendidikan Dipertanyakan

Sorotan paling tajam tertuju pada penggunaan dana negara.

Iman menyebut anggaran untuk pegawai SPPG berasal dari anggaran pendidikan.

Padahal menurutnya dana itu seharusnya juga bisa dipakai mengakomodasi guru madrasah swasta.

“Persoalannya, anggaran untuk pegawai SPPG berasal dari anggaran pendidikan,"

"Yang mana semestinya bisa digunakan untuk mengangkat guru madrasah swasta menjadi PPPK.”

Pernyataan ini memicu diskusi soal prioritas anggaran pemerintah.


Guru Madrasah Juga Bagian Pendidikan Nasional

Banyak pihak menilai guru madrasah swasta tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan Indonesia.

Madrasah telah lama berkontribusi dalam:

Baca Juga: Diduga Manipulasi Foto AI di JAKI, Pramono Anung Copot Sejumlah Pejabat Kalisari

- mencerdaskan generasi bangsa

- pendidikan berbasis agama

- peningkatan literasi masyarakat

- pembinaan karakter siswa

Karena itu, sebagian publik menilai guru madrasah layak mendapat perhatian setara.

Baca Juga: Tak Ada Harga Khusus untuk Indonesia, Rusia Tegaskan Harga Minyak Bisa Lebih Tinggi di Tengah Geopolitik Global


Tuntutan Transparansi Pemerintah

Warganet kini meminta pemerintah memberi penjelasan resmi.

Beberapa pertanyaan yang muncul:

- Apa dasar pengangkatan PPPK dari yayasan tertentu?

- Mengapa guru swasta belum mendapat perlakuan sama?

- Bagaimana prioritas penggunaan anggaran pendidikan?

- Apakah ada kebijakan baru soal PPPK guru swasta?

Jika tidak dijelaskan, polemik ini dikhawatirkan makin melebar.

Baca Juga: Menjamin Keamanan Mandi Keluarga: Bagaimana Shockproof Bekerja pada Water Heater


Bisa Picu Kecemburuan Sosial

Pengamat menilai isu ini sensitif karena menyangkut profesi guru dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Jika satu kelompok merasa diabaikan sementara kelompok lain mendapat prioritas, maka kecemburuan sosial bisa muncul di kalangan guru.

Padahal, dunia pendidikan membutuhkan suasana kondusif dan fokus pada kualitas belajar.

Baca Juga: 22 April Jadi Hari Penentuan! PPWI Audiensi dengan BKN, PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status?


Pemerintah Ditunggu Buka Suara

Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang komprehensif terkait perbedaan perlakuan tersebut.

Publik berharap pemerintah segera memberi klarifikasi agar isu ini tidak berkembang menjadi simpang siur informasi.

Polemik guru madrasah swasta tuntut PPPK kini menjadi perhatian luas.

Baca Juga: Skandal PPPK Paruh Waktu Baubau! 267 Peserta Tak Terdaftar BKN lulus, Sementara 708 Honorer Lama Dinyatakan TMS

Saat mereka disebut bukan tanggung jawab negara, anggaran untuk pegawai lain justru ikut dipersoalkan.

Pemerintah kini ditunggu menjelaskan arah kebijakan PPPK agar tercipta keadilan bagi seluruh tenaga pendidik Indonesia.***