POJOKSATU.ID - Teman-teman pemerintah melalui Kemendikdasmen akhirnya buka suara soal penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan BOSP untuk PPPK paruh waktu.
Nah, kebijakan ini ternyata tidak berlaku lama dan punya syarat yang cukup ketat.
Jadi, relaksasi penggunaan dana BOSP ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan tidak otomatis bisa digunakan oleh semua daerah.
Hanya Berlaku Sementara
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, tegaskan kebijakan ini memang bersifat terbatas.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kontrak PPPK 2027 Diperpanjang, Pemprov Sumsel Minta Segera Lengkapi Berkas
Dikutip TIMES Indonesia pada 16 April 2026, Gogot berkata demikian.
“Relaksasi ini berlaku di tahun berjalan. Artinya terbatas. Dan yang kedua adalah bersyarat,” ujarnya.
Artinya nih, pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus mengandalkan dana BOSP untuk membayar honor PPPK paruh waktu di tahun-tahun berikutnya.
Tidak Semua Daerah Bisa Gunakan
Pak Gogot jelaskan, kebijakan ini tidak berlaku otomatis untuk seluruh wilayah.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, PPPK di Malang Dijamin Aman di Tengah Efisiensi Anggaran
Bukan hanya itu, daerah yang mengajukan usulan dan memenuhi kriteria yang bisa memanfaatkannya.
Eh, salah satu syarat utama adalah pemda harus menyampaikan data kebutuhan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu secara rinci di setiap sekolah.
Selain itu, daerah juga wajib menjelaskan kondisi fiskal serta rencana penguatan anggaran melalui APBD ke depan.
“Jadi tidak otomatis dengan surat edaran itu berlaku untuk semua satuan pendidikan. Harus sesuai kondisi riil,” tegasnya.
Wajib Ada Tanggung Jawab Kepala Daerah
Tak hanya soal data, pengajuan juga harus disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani langsung oleh kepala daerah.
Nah, langkah ini diambil agar data yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak asal-asalan.
Baca Juga: Belanja Pegawai Tinggi Bukan karena Naik, Gubernur Sumsel Minta PPPK Tetap Dipertahankan
Intinya, kebijakan ini diharapkan bisa membantu sekolah tetap berjalan, terutama dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di masa transisi.
Lalu ya, relaksasi dana BOSP untuk PPPK paruh waktu memang jadi solusi jangka pendek di 2026.
Namun, pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan penuh syarat.
Ke depan, daerah tetap harus menyiapkan anggaran mandiri agar tidak bergantung pada BOSP.***




