POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengambil langkah tegas terhadap dua ASN yang terseret kasus dugaan korupsi.
Keduanya resmi diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya, sekaligus dicabut hak gajinya hingga proses hukum berkekuatan tetap.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang berhadapan dengan hukum.
Khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Status sebagai aparatur negara dinilai harus sejalan dengan integritas dan kepatuhan terhadap hukum.
Langkah administratif tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk penegakan disiplin ASN serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Ditetapkan Tersangka, ASN Langsung Dinonaktifkan
Dua ASN yang diberhentikan sementara tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Bahkan, salah satu di antaranya masuk dalam DPO karena tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Begitu status tersangka ditetapkan, pemerintah daerah langsung memproses pemberhentian sementara sesuai ketentuan kepegawaian.
Baca Juga: Fenomena Awan Kontainer Viral, Pakar IPB Tegaskan Tak Ada dalam Ilmu Meteorologi
Status ini membuat keduanya tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Selain dinonaktifkan, hak keuangan berupa gaji juga otomatis dihentikan selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.
Hak Gaji Dicabut Hingga Ada Putusan Inkrah
Pencabutan hak gaji terhadap dua ASN tersebut dilakukan sebagai konsekuensi administratif.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk hukuman akhir, melainkan langkah sementara hingga ada kepastian hukum dari pengadilan.
Jika nantinya pengadilan memutuskan bersalah dan vonis telah berkekuatan hukum tetap, maka sanksi yang dijatuhkan bisa meningkat hingga pemberhentian tetap sebagai ASN.
Baca Juga: Perhatian ASN Papua Tengah! TPP Bisa Tak Cair Jika Lalai Disiplin dan Lapor LHKPN
Sebaliknya, jika terbukti tidak bersalah, status kepegawaian dapat dipulihkan sesuai aturan.
Namun selama proses hukum berjalan, kedua ASN tersebut tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan dari negara.
Penegasan Resmi Pemerintah Kabupaten Berau
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap ASN yang menjadi tersangka merupakan ketentuan yang berlaku secara otomatis.
Dikutip dari Berau Post, 1 Februari 2026, Muhammad Said menyatakan bahwa:
“Kalau sudah ditetapkan tersangka, artinya diberhentikan sementara sebagai ASN,”.
Ia juga menegaskan bahwa selama masa pemberhentian sementara tersebut, hak gaji ASN yang bersangkutan dihentikan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus Korupsi Jadi Perhatian Serius Pemkab
Kasus yang menjerat dua ASN tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, termasuk kasus kredit fiktif dan pengelolaan dana kampung.
Baca Juga: Menuju World Class University, UNIDA Matangkan Persiapan Akreditasi Internasional QS WUR 2026
Perkara ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik di Berau.
Pemkab Berau menilai penindakan administratif perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah dampak negatif terhadap pelayanan publik.
Pemerintah daerah juga ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar menjauhi praktik korupsi dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat.
Sinyal Keras untuk ASN Lain
Pemberhentian sementara dan pencabutan gaji terhadap ASN yang terjerat korupsi menjadi pesan jelas bahwa status sebagai aparatur negara bukanlah tameng hukum.
Baca Juga: Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, Terima Gaji Rp 2,72 Juta per Bulan, Ini Fakta Lengkapnya
ASN dituntut menjaga perilaku, etika, serta kepatuhan terhadap aturan.
Pemkab Berau menegaskan komitmennya mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sekaligus memperkuat disiplin dan akuntabilitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap birokrasi dapat terus terjaga.
Sehingga ASN semakin sadar bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi serius.***




