POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa pencairan TPP bagi ASN tidak lagi bersifat otomatis.

ASN diminta benar-benar memperhatikan kedisiplinan kerja serta kewajiban administratif.

Khususnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN).

Baca Juga: Benarkah Ini Solusi Swasembada Pangan, Bulog Lepas dari Status BUMN?

Penegasan ini menjadi peringatan serius bagi ASN di Papua Tengah agar tidak menganggap TPP sebagai hak bulanan tanpa evaluasi.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah TPP yang dibayarkan sejalan dengan kinerja, disiplin, dan integritas aparatur.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab di provinsi termuda di Tanah Papua itu.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda Dibuka, Berapa Gaji yang Akan Diterima?


TPP ASN Tidak Lagi Otomatis Cair

Pemprov Papua Tengah menilai bahwa selama ini masih terdapat ASN yang belum menunjukkan disiplin kerja secara maksimal.

Kehadiran kerja, kepatuhan terhadap jam kantor, serta tanggung jawab administratif menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja.

TPP kini diposisikan sebagai instrumen pengendali sekaligus pemacu kinerja ASN.

Baca Juga: GILA! Purbaya Sampai Disebut 'Idiot' Oleh Noel, Karena Respon Negatif dari Dirinya yang Sebut Purbaya Akan 'Di Noel Kan'!

ASN yang tidak disiplin atau tidak memenuhi kewajiban administratif berisiko mengalami penundaan hingga tidak menerima TPP sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin membangun budaya kerja yang produktif, bukan sekadar formalitas kehadiran.

Disiplin dan LHKPN Jadi Indikator Penilaian

Dalam kebijakan Pemprov Papua Tengah, terdapat sejumlah indikator utama yang menjadi dasar pemberian TPP ASN.

Indikator tersebut mencakup prestasi kerja, beban kerja, risiko kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, lokasi penugasan, disiplin kehadiran, serta kepatuhan pelaporan LHKPN atau LHKASN.

Dengan indikator tersebut, ASN dituntut tidak hanya hadir bekerja.

Baca Juga: Usai Haramkan Uang dari Staf, Harta Kekayaan Natalius Pigai Terungkap! Tak Punya Properti, Didominasi Kas dan Surat Berharga

Tetapi juga menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.

Pelaporan LHKPN menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan integritas aparatur negara.

ASN yang belum melaporkan LHKPN sesuai ketentuan dinilai belum memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga: INFO KOMCAD! 4.000 ASN Jakarta Akan Menjalani Pelatihan Dasar Militer Komponen Cadangan


Pernyataan Resmi Pemerintah Provinsi

Staf Ahli II Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Provinsi Papua Tengah, Herman Kayame, menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN menjadi kunci keberhasilan kebijakan TPP.

Dikutip dari Nabire.net, Selasa, 2 Februari 2026, Herman Kayame menyatakan bahwa:

“Penegakan disiplin menjadi kunci agar sistem TPP berjalan adil dan berdampak pada peningkatan kinerja ASN,”.

Baca Juga: Kemenhut! Pengumuman Seleksi Calon Penerima Tugas Belajar S2 dan S3 Kementerian Kehutanan!

Menurutnya, TPP bukan sekadar tambahan penghasilan.

Melainkan bentuk apresiasi bagi ASN yang benar-benar menunjukkan kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan.


LHKPN sebagai Bentuk Transparansi ASN

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi ASN tertentu sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan transparansi penyelenggara negara.

Pemprov Papua Tengah mendorong ASN agar tidak menunda kewajiban ini.

Selain berdampak pada pencairan TPP, kepatuhan terhadap LHKPN juga menjadi cerminan integritas ASN sebagai pelayan publik.

Pemerintah berharap ASN dapat menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Polemik Meledak! MK Tegaskan Negara Tak Akui Nikah Beda Agama


Dorong Budaya Kerja Profesional

Melalui kebijakan ini, Pemprov Papua Tengah berharap terbentuk budaya kerja ASN yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

ASN yang patuh aturan akan mendapatkan penghargaan, sementara pelanggaran akan berdampak pada penilaian kinerja dan tunjangan.

Penegasan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak main-main dalam membangun kualitas aparatur di Papua Tengah.***