POJOKSATU.id - Kabar baik bagi para pensiunan PNS.

Selain gaji pokok, tunjangan pangan pensiunan PNS dipastikan ikut cair pada 1 Februari 2026.

Pencairan dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan melalui PT Taspen (Persero) dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Resmi Cair 1 Februari 2026! Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS dari Taspen

Informasi ini menjadi perhatian karena banyak pensiunan masih bertanya-tanya.

Apakah tunjangan pangan tetap dibayarkan di awal 2026 dan apakah pencairannya terpisah atau bersamaan dengan gaji.

Kepastian ini sekaligus meluruskan berbagai kabar yang beredar di media sosial.

Tunjangan pangan merupakan salah satu komponen hak pensiunan PNS.

Baca Juga: UMKM Bangkit di Aceh! Ini Sebaran Lengkap Lokasi Klinik UMKM di 5 Zona

Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti natura beras dan dibayarkan dalam bentuk uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.


Tunjangan Pangan Cair Bareng Gaji Februari 2026

Mengacu pada laporan media nasional, tunjangan pangan pensiunan PNS dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok pada 1 Februari 2026.

Pencairan dilakukan oleh PT Taspen melalui mekanisme rutin yang selama ini berjalan.

Baca Juga: Prabowo Minta Masukan Abraham Samad Terkait Reformasi Kepolisian dan Pemberantasan Korupsi

Media juga menyebutkan bahwa tidak ada perubahan skema pencairan untuk periode Februari 2026.

Artinya, pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan tambahan atau prosedur khusus untuk menerima tunjangan pangan tersebut.


Apa Itu Tunjangan Pangan Pensiunan PNS?

Tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan sebagai pengganti beras. Untuk PNS aktif, tunjangan ini dikenal sebagai tunjangan beras.

Sementara bagi pensiunan PNS, tunjangan tersebut tetap diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga: Ironi Bansos, Buruh Harian Lepas Dapat Bantuan, Isu Karyawan Bergaji Tinggi Ikut Menikmati Karena Salah Sasaran

Besaran tunjangan pangan umumnya setara dengan 10 kilogram beras per jiwa, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Nilainya disesuaikan dengan harga beras yang menjadi acuan dalam kebijakan tunjangan.

Tunjangan pangan ini diberikan kepada pensiunan PNS sesuai dengan jumlah tanggungan yang diakui.

Baca Juga: Viral! 17 Tahun Mengabdi Tanpa Kepastian, Guru Honorer Harap Kebijakan PPPK Lebih Adil

Serta dibayarkan secara rutin setiap bulan bersama gaji pensiun.


Tidak Ada Perubahan Nominal di Februari 2026

Untuk periode Februari 2026, tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan atau perubahan nominal tunjangan pangan pensiunan PNS.

Pembayaran masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan berjalan normal seperti bulan-bulan sebelumnya.

Baca Juga: TPG ASN dan Non ASN Cair Berurutan, Ini Alasan Teknis Mengapa ASN Lebih Dulu Meski Selisih Hanya Beberapa Hari

Hal ini sejalan dengan penjelasan bahwa seluruh komponen gaji dan tunjangan pensiunan.

Termasuk tunjangan pangan, mengacu pada regulasi yang masih berlaku dan belum ada aturan baru yang ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, pensiunan diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang menyebut adanya penambahan khusus atau perubahan besar pada tunjangan pangan di awal 2026.

Mekanisme Pencairan oleh Taspen

PT Taspen menyalurkan gaji pensiunan dan tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan pangan melalui sistem pembayaran terintegrasi dengan perbankan.

Dana akan langsung masuk ke rekening pensiunan yang terdaftar.

Selama rekening masih aktif dan data kepesertaan tidak bermasalah, pencairan berjalan otomatis tanpa perlu datang ke kantor Taspen atau bank.

Jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, pencairan tetap dilakukan melalui sistem perbankan.***